Korlantas Polri Diskusikan Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik

31 Oktober 2019 9:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelat Kendaraan Pribadi Foto: Alfons Hartanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelat Kendaraan Pribadi Foto: Alfons Hartanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah mulai ambil langkah buat mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Iya, berbagai macam rangsangan diberikan, tak hanya buat pabrikan tapi juga masyarakat yang menggunakan.
ADVERTISEMENT
Seperti salah satunya adalah kebal aturan ganjil-genap. Kemudian pada Perpres 55 tahun 2019 tercantum soal pengurangan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor (BBN KB), sampai pembebasan biaya parkir.
Ikut ambil bagian dalam memuluskan implementasinya di lapangan, Korlantas Polri merencanakan untuk menyematkan pelat nomor khusus pada kendaraan tersebut. Iya mungkin saja demi memudahkan identifikasi di lapangan oleh para petugas tentunya.
“Sedang kita rumuskan mumpung lagi baru juga ini kita coba ke sepeda motor dan mobil listrik nanti arahnya ke sana dulu kita,” kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Refdi Andri, kepada kumparan, Selasa (29/10).
Pelat nomor ini rencananya akan diberikan kepada pemilik kendaraan listrik, yang telah meregistrasikan kelengkapan kendaraannya. Meski begitu, Refdi belum memastikan kapan pelat nomor tersebut akan diimplementasikan ke kendaraan listrik. Menurutnya, hal ini masih dalam tahap diskusi di internal Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Dan pilihan pertamanya adalah pelat nomor baru yang dasarnya berwarna hitam, dan akan berubah warna menjadi putih ketika terkena cahaya. Pelat ini sudah digunakan, hanya saja baru diberlakukan untuk kendaraan roda empat yang memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), atau pelat nomor pilihan dan khusus.
“Nanti siapa pun yang melakukan registrasi terutama mobil dan motor listrik, ya pelat nomornya sebagaimana yang kita diskusikan tadi (pelat nomor baru), tapi itu masih diskusi awal. Ada masukan macam-macam sebaiknya pelatnya putih atau sebaiknya biru saja, itu baru diskusi awal di Korlantas,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, khusus pelat nomor baru --yang berubah warna ketika terpapar cahaya, dibuat dengan alat embossing dan hot stamping khusus. Alat ini baru dimilki oleh 8 Polda yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Memang alat cetaknya ada di beberapa polda. Adapun kedelapan Polda tersebut adalah seluruh Polda yang ada di Pulau Jawa, Bali, dan Polda Lampung," ujar Halim.
Ia juga menyebut Polri akan mendistribusikan alat-alat tersebut, agar pelat nomor baru ini bisa diberlakukan secara merata di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, rencana distribusi itu masih menunggu hasil pembahasan anggaran Polri tahun 2020.