Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Bea Balik Nama, Tingkatkan Kepatuhan PKB
10 November 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tingkat kepatuhan masyarakat ini dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK ini hanya 69 juta di bawah 50 persen,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan resmi Korlantas Polri.
Setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk menunaikan pembayaran pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 4 ditekankan, itu berlaku untuk orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Dihubungi terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus memberi pandangan bahwa salah satu penghambat kurang patuhnya pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban pajak adalah masalah pada biaya bea balik nama.
"Karena pembayaran pajak kendaraan bermotor itu kan masuk Bapenda atau Dispenda. Saya hanya mengusulkan, sebaiknya itu (biaya bea balik nama) dibuat nol saja," ujar Yusri dihubungi kumparan pekan ini.
ADVERTISEMENT
Ia meyakini, sejatinya masyarakat sangat ingin patuh membayar pajak kendaraannya. Namun ada beberapa faktor yang kerap menjadi penghalang, salah satunya diakui Yusri soal biaya bea balik nama yang dinilai mahal.
"Sebenarnya masyarakat banyak mau bayar pajak, cuma BBNKB itu mahal. Orang jadi rajin bayar pajak kalau BBNKB nol atau juga (biaya) mutasi itu orang kita suka beli kendaraan bekas, ini saya minta kepada teman-teman wartawan sampaikan ke daerah, soalnya itu kan pakai Pergub bukan Perpol," terangnya.
"Makanya kejar Gubernurnya. Saya usulkan, satu-satunya yang usulkan agar BBNKB nol," jelas Yusri.
Adapun, pihak Kepolisian telah menyiapkan beberapa langkah guna meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Caranya, sebelum akhir tahun tim pembina Samsat dapat melakukan dua pendekatan.
ADVERTISEMENT
Pertama soft power yakni dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor dari pintu ke pintu (door to door) untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak. Langkah lainnya adalah dengan cara penegakan hukum bagi pengguna jalan.
“Cara terkahir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,” imbuh Aan.
***