news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kota Bandung Terapkan Ganjil Genap di 8 Titik saat Libur Nataru, Ini Lokasinya

6 Desember 2021 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang Tol Pasteur II.  Foto: Dok : PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang Tol Pasteur II. Foto: Dok : PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi
ADVERTISEMENT
Satlantas Polrestabes Bandung memastikan akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada masa PPKM Level 3 atau libur Nataru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Asep Kusmana mengatakan kebijakan ganjil genap akan diterapkan pada 8 titik lokasi dengan pemusatan pada gerbang keluar tol.
“Untuk PPKM Level 3 ini kami menambah dua titik baru di perbatasan wilayah, yakni Bundaran Cibiru dan Cibeureum,” ucap Asep dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Asep menambahkan penerapan ganjil genap ini tentu saja bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pengendara melintasi papan info ganjil-genap di Pintu tol Pasteur, Kota Bandung Foto: Dok. Istimewa
Nantinya, pemberlakuan ganjil genap ini dikhususkan bagi kendaraan bermotor dengan nomor polisi di luar pelat D. Artinya, bagi kendaraan bermotor berpelat D, tidak akan terkena ganjil genap.
“Kalau di ganjil genap tidak kami lakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi diperketat bagi pelat yang di luar aglomerasi Bandung Raya,” tambah Asep.
ADVERTISEMENT
Adapun pemilihan 8 titik lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Asep, 8 titik lokasi ganjil genap itu merupakan akses utama keluar masuk bagi kendaraan dari luar wilayah Bandung Raya.
Berikut 8 lokasi ganjil genap di kota Bandung selama PPKM Level 3:
Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Nantinya, setiap titik lokasi ganjil genap tersebut akan dijaga oleh personil Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Bagi kendaraan dengan pelat nomor di luar D dan memiliki angka akhiran pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal di hari itu, maka akan diminta putar balik dan dilarang memasuki kota Bandung.
“Ya, seperti yang sering dilakukan, meminta pengendara putar balik. Jika tanggal genap dan yang mask ganjil, itu nanti kami suruh putar balik,” tutup Asep.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap ini sendiri hanya berlaku saat akhir pekan, mulai jam 6 pagi hingga jam 8 malam. Namun khusus di kawasan Terminal Ledeng, ganjil genap berlaku mulai jam 9 pagi hingga jam 3 sore.
***