Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam Selama PPKM Level 4, Ini Lokasinya

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas COVID-19 dan Polres Bogor Kota kembali menerapkan sistem pembatasan mobilitas ganjil genap selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 4 dan sebagai upaya dalam menurunkan penyebaran COVID-19 di kota hujan tersebut.

Dengan penerapan ini, artinya seluruh kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang memiliki angka akhir pada pelat nomor sesuai dengan tanggal di hari tersebut. Bagi yang tak sesuai, secara otomatis akan dipaksa putar balik dan tidak bisa melintas di ruas jalan tersebut.

kumparan post embed

Guna mendukung penerapan ganjil genap yang berlaku selama 24 jam di kota Bogor ini, Polresta Bogor kota telah menempatkan 17 pos pemeriksaan yang tersebar di berbagai titik. Berikut lengkapnya.

  1. Simpang Jembatan Merah

  2. Simpang Empang (satu arah dari BTM)

  3. Simpang Baranangsiang

  4. Simpang McDonalds Lodaya

  5. Simpang Pos Terpadu Juanda

  6. Simpang Denpom

  7. Simpang Warung Jambu

  8. Simpang SPBU VIVO Air Mancur

  9. Putaran EX BL Binarum

  10. Underpass Solis

  11. Simpang Tol BORR

  12. Putaran SPBU Veteran

  13. Simpang Salabenda

  14. Simpang Ciawi

  15. Simpang Dramaga

  16. Simpang Yasmin

  17. Simpang Brimob Kedung halang.

kumparan post embed

Kendaraan yang Dikecualikan

Dalam penerapan sistem ganjil genap ini, pemerintah Kota Bogor juga memberikan pengecualian bagi 10 jenis kendaraan. Berikut lengkapnya.

  • Mobil Pemadam Kebakaran

  • Ambulans

  • Mobil Jenazah

  • Tenaga Kesehatan

  • Kendaraan Dinas TNI / Polri

  • Kendaraan Penanggulangan Kedaruratan

  • Angkutan Umum

  • Angkutan Online

  • Kondisi Darurat Lainnya

  • Masyarakat yang akan Melaksanakan Vaksin.

***