Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam Selama PPKM Level 4, Ini Lokasinya
ยทwaktu baca 1 menit

Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas COVID-19 dan Polres Bogor Kota kembali menerapkan sistem pembatasan mobilitas ganjil genap selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 4 dan sebagai upaya dalam menurunkan penyebaran COVID-19 di kota hujan tersebut.
Dengan penerapan ini, artinya seluruh kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang memiliki angka akhir pada pelat nomor sesuai dengan tanggal di hari tersebut. Bagi yang tak sesuai, secara otomatis akan dipaksa putar balik dan tidak bisa melintas di ruas jalan tersebut.
Guna mendukung penerapan ganjil genap yang berlaku selama 24 jam di kota Bogor ini, Polresta Bogor kota telah menempatkan 17 pos pemeriksaan yang tersebar di berbagai titik. Berikut lengkapnya.
Simpang Jembatan Merah
Simpang Empang (satu arah dari BTM)
Simpang Baranangsiang
Simpang McDonalds Lodaya
Simpang Pos Terpadu Juanda
Simpang Denpom
Simpang Warung Jambu
Simpang SPBU VIVO Air Mancur
Putaran EX BL Binarum
Underpass Solis
Simpang Tol BORR
Putaran SPBU Veteran
Simpang Salabenda
Simpang Ciawi
Simpang Dramaga
Simpang Yasmin
Simpang Brimob Kedung halang.
Kendaraan yang Dikecualikan
Dalam penerapan sistem ganjil genap ini, pemerintah Kota Bogor juga memberikan pengecualian bagi 10 jenis kendaraan. Berikut lengkapnya.
Mobil Pemadam Kebakaran
Ambulans
Mobil Jenazah
Tenaga Kesehatan
Kendaraan Dinas TNI / Polri
Kendaraan Penanggulangan Kedaruratan
Angkutan Umum
Angkutan Online
Kondisi Darurat Lainnya
Masyarakat yang akan Melaksanakan Vaksin.
***
