Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam Selama PPKM Level 4, Ini Lokasinya

26 Juli 2021 10:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas COVID-19 dan Polres Bogor Kota kembali menerapkan sistem pembatasan mobilitas ganjil genap selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 4 dan sebagai upaya dalam menurunkan penyebaran COVID-19 di kota hujan tersebut.
Dengan penerapan ini, artinya seluruh kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang memiliki angka akhir pada pelat nomor sesuai dengan tanggal di hari tersebut. Bagi yang tak sesuai, secara otomatis akan dipaksa putar balik dan tidak bisa melintas di ruas jalan tersebut.
Guna mendukung penerapan ganjil genap yang berlaku selama 24 jam di kota Bogor ini, Polresta Bogor kota telah menempatkan 17 pos pemeriksaan yang tersebar di berbagai titik. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT

Kendaraan yang Dikecualikan

Dalam penerapan sistem ganjil genap ini, pemerintah Kota Bogor juga memberikan pengecualian bagi 10 jenis kendaraan. Berikut lengkapnya.
***