Kredit Mobil Bekas di Masa Darurat Corona Makin Berat, Apa Saja Syaratnya?

29 April 2020 16:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemeriksaan atau inspeksi mobil bekas. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemeriksaan atau inspeksi mobil bekas. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Salah satu bisnis yang terdampak karena pandemi virus corona adalah perusahaan leasing yang menawarkan fasilitas kredit kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pedagang mobil dan motor bekas menuturkan bahwa pihak leasing kini memperketat syarat-syarat bahkan cenderung lebih selektif memilih calon konsumen.
Toyota Yaris dan Avanza bekas Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Riza pemilik showroom mobil bekas Metro Car Indo di kawasan Depok, Jawa Barat, mengatakan penerapan aturan baru yang lebih ketat bukan hanya pada kendaraan baru saja.
"Proses pengajuan kredit dengan situasi seperti ini memang enggak semudah saat kondisi normal. Di showroom saya sekarang minimal DP 35 persen dengan syarat memiliki rumah sendiri. Pekerjaan yang berimbas langsung karena corona sudah pasti enggak akan disetujui," katanya saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Pekerjaan yang dimaksud Riza adalah apabila calon pembeli bekerja pada sektor-sektor yang terimbas langsung oleh pandemi corona.
"Mohon maaf, konsumen yang belum punya rumah sendiri atau ngontrak sudah pasti ditolak. Dulu masih bisa sekitar 35 persen (DP)," dia menambahkan.
ADVERTISEMENT
Kumpulan motor bekas (tampak belakang) Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Dwi Aryanto, penggawa diler Antara Motor di Jakarta juga menuturkan hal yang sama.
"Sekarang sudah susah, minimal DP itu 30-35 persen. Banyak juga yang ditolak, mereka (leasing) lebih memprioritaskan konsumen yang memiliki pekerjaan tetap," paparnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.