Preteli Sparepart Kendaraan Sebelum Ditarik Leasing Bisa Dihukum Penjara

22 April 2020 7:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Model kunci Honda Genio Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Model kunci Honda Genio Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menunggak pembayaran kredit motor, apalagi dalam jangka waktu yang lama mobil atau motor bisa langsung ditarik leasing. Walaupun memang sebelumnya, pemilik lebih dahulu diperingatkan dan ditagih.
ADVERTISEMENT
Namun dalam beberapa kasus, ada pemilik kendaraan yang nekat mempreteli komponen atau suku cadang asli untuk dijual, sebelum kendaraan ditarik.
Lalu, apakah ada sanksi yang dikenakan untuk kasus seperti itu? Mengingat yang dirugikan adalah pembeli motor bekas hasil lelangan leasing.
Ilustrasi sparepart motor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Remedial and Recovery Management Department Head FIF Group, Hermansyah Ateng mengatakan, perilaku tersebut sudah masuk sebagai penggelapan barang, dan bisa diteruskan ke meja hukum. Namun sebelum terjadi proses penarikan, biasanya sudah ada langkah preventif yang dilakukan seperti menelepon, kunjungan, dan memberikan surat peringatan.
"Untuk kasus di mana unit yang menjadi objek pembiayaan dan jaminan dipreteli, maka hal tersebut bertentangan dengan Perjanjian Pembiayaan. Lebih dari tu perbuatan tersebut juga melanggar dari pasal 372 KUHP (penggelapan dan penipuan)," kata dia kepada kumparan belum lama ini.
Ilustrasi sparepart motor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Sementara tindakan penggelapan yang dimaksud dalam KUHP tersebut ialah seseorang yang sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang adalah kepunyaan orang lain. Sanksi terberat adalah hukum penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 900 ribu.
ADVERTISEMENT
"Konsumen atau siapa pun yang diduga melakukan perbuatan tersebut, akan dikembalikan ke proses hukum dengan membuat Laporan polisi apabila langkah-langkah persuasif untuk mendapatkan solusi tidak dapat dicapai," tegasnya.
Mencari solusi terbaik
Ilustrasi sparepart motor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Agar terhindar dari hal itu, Hermansyah mengatakan agar konsumen lebih bijak mengambil keputusan. Jika memang benar terkendala keuangan lebih baik didiskusikan dengan pihak leasing untuk mencari solusi yang terbaik.
"Secara pidana ada sanksinya yaitu, penggelapan sebagian. Namun praktiknya kita tetap meminta itikad baik customer untuk mengembalikan barang yang dipreteli," jelasnya,
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.