Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang belum lunas kreditnya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB ) tentu masih disimpan perusahaan leasing. Si pemilik sendiri hanya memegang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana bila kita ingin mengurus STNK, seperti salah satunya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau 5 tahunan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)?
Pasalnya pada beberapa proses pembayaran di Samsat, pemilik kendaraan perlu menyertakan BPKB, sebelum melakukan tahapan-tahapan berikutnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Collateral & Insurance Department Head FIF Amarah Laut mengatakan, sebelum ke samsat pemilik kendaraan bisa meminta keterangan sedang dalam proses kredit.
"Jadi bisa ke FIF untuk minta surat tersebut. Biasanya dari Samsat akan meminta fotocopy BPKB dan surat keterangan itu," ucapnya kepada kumparan, Selasa (7/4).
Sementara, buat untuk pengurusan perpanjangan 5 tahunan, kata Amarah, ini bisa melalui biro jasa rekanan FIFGROUP, di mana semua biaya menjadi beban customer.
Namun, bila cara tersebut terasa masih merepotkan, ada cara lain yang bisa dilakukan, seperti disampaikan Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin.
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan bisa membayar PKB kendaraan via online saja. Lewat cara itu, pemilik tak memerlukan dokumen BPKB.
"Bila melakukan pembayaran via online, yang penting ada NIK sesuai dengan nama di STNK, seperti demikian," ucapnya kepada kumparan.
Sementara terkait dengan perpanjangan 5 tahun, memang harus dilakukan di Samsat langsung, karena ada proses cek fisik kendaraan oleh petugas.