Layanan Samling Jakarta Ditiadakan 1 September 2025, Terpusat di Samsat Induk
·waktu baca 2 menit

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada hari ini Senin 1 September 2025.
"Informasi pelayanan seluruh gerai, dan Samling (Samsat Keliling) untuk Samsat DKI Jakarta, Jabar, dan Banten, pada Hari Senin, 01 September 2025 ditiadakan," dikutip dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
Selain itu, pada keterangan tersebut juga diinformasikan pelayanan pada hari ini hanya dilakukan di Samsat Induk yang berada di wilayah Jadetabek.
Dengan begitu bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan, bisa langsung datang ke Samsat Induk di lokasi berikut:
Jakarta
Samsat Jakarta Selatan – Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru
Samsat Jakarta Barat – Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng
Samsat Jakarta Timur – Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara
Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat – Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
Depok
Samsat Depok – Jl. Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya
Samsat Cinere – Jl. Limo, Kecamatan Limo
Bekasi
Samsat Kota Bekasi – Jl. Ir. H. Djuanda, Margahayu, Bekasi Timur
Samsat Kabupaten Bekasi – Jl. Raya Industri, Pasirgombong, Cikarang Utara
Tangerang
Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang – Jl. Scientia Boulevard, Curug Sangereng
Samsat Ciledug Kota Tangerang – Jl. Raden Patah, Ciledug
Samsat Serpong Kota Tangerang Selatan – Jl. Raya Serpong
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor jangan lupa membawa sejumlah persyaratan berikut :
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli (BPKB asli wajib diperlihatkan ke petugas) dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
Untuk kendaraan atas nama perusahaan: fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan
Wajib membawa surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa wajib di atas kop surat perusahaan, ditandatangani pemberi kuasa, dibubuhi stempel, serta ditempel meterai, disertai fotokopi KTP pemberi kuasa.
