Layanan Samling Jakarta Ditiadakan 1 September 2025, Terpusat di Samsat Induk

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada hari ini Senin 1 September 2025.

"Informasi pelayanan seluruh gerai, dan Samling (Samsat Keliling) untuk Samsat DKI Jakarta, Jabar, dan Banten, pada Hari Senin, 01 September 2025 ditiadakan," dikutip dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

Pelayanan Samsat keliling 1 September 2025 ditiadakan. Foto: TMC Polda Metro Jaya

Selain itu, pada keterangan tersebut juga diinformasikan pelayanan pada hari ini hanya dilakukan di Samsat Induk yang berada di wilayah Jadetabek.

Dengan begitu bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan, bisa langsung datang ke Samsat Induk di lokasi berikut:

Jakarta

  1. Samsat Jakarta Selatan – Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru

  2. Samsat Jakarta Barat – Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng

  3. Samsat Jakarta Timur – Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara

  4. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat – Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan

Depok

  1. Samsat Depok – Jl. Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya

  2. Samsat Cinere – Jl. Limo, Kecamatan Limo

Bekasi

  1. Samsat Kota Bekasi – Jl. Ir. H. Djuanda, Margahayu, Bekasi Timur

  2. Samsat Kabupaten Bekasi – Jl. Raya Industri, Pasirgombong, Cikarang Utara

Tangerang

  1. Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang – Jl. Scientia Boulevard, Curug Sangereng

  2. Samsat Ciledug Kota Tangerang – Jl. Raden Patah, Ciledug

  3. Samsat Serpong Kota Tangerang Selatan – Jl. Raya Serpong

Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor jangan lupa membawa sejumlah persyaratan berikut :

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli (BPKB asli wajib diperlihatkan ke petugas) dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)

  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan: fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan

  • Wajib membawa surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

  • Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa wajib di atas kop surat perusahaan, ditandatangani pemberi kuasa, dibubuhi stempel, serta ditempel meterai, disertai fotokopi KTP pemberi kuasa.