Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lokasi Tilang Elektronik di Ruas Tol Jakarta, Cikampek, dan Tangerang
31 Maret 2022 6:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengacu akun Instagram resmi TMC Polda Metro, terdapat 7 titik lokasi penerapan tilang elektronik di wilayah Jakarta, Cikampek, dan Tangerang.
Dari 7 titik lokasi tersebut, 5 titik lokasi tilang elektronik untuk pelanggaran batas kecepatan dan 2 kamera untuk pelanggaran truk ODOL atau over dimension overloading.
ETLE Speed Cam
ETLE Weight In Motion (WIM)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan tilang elektronik di ruas tol tersebut akan berlaku mulai 1 April 2022 atau sama dengan penerapan di ruas tol lainnya.
ADVERTISEMENT
Sanksi
Para pelanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5. Berikut lengkapnya.
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara pelanggaran truk ODOL dikenai sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan 307. Berikut lengkapnya.
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
***