Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sambut hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-74, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM ) baru maupun perpanjang.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang mengkonfirmasi membuka layanan SIM gratis pada hari ini, Rabu (1/7).
Salah satunya adalah Polres Pinrang, Polres Maros (Sulawesi Selatan), Polres Pangkal Pinang, Polres Garut, Polres Pandeglang, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Nah, lalu bagaimana jika masa berlaku SIM sudah habis, apakah bisa ikut program ini?
"Bisa, tapi ini jatuhnya SIM baru ya. Artinya prosedurnya akan seperti bikin baru," kata Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara saat dihubungi kumparan, Selasa malam (30/6).
Artinya, pemilik yang sudah terdaftar di program SIM gratis dan masa berlaku SIM-nya sudah habis, harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
"Jadi jika dia belum punya SIM atau masa berlakunya habis masuk ke program SIM baru," tuturnya lagi.
ADVERTISEMENT
Adapun, khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya nantinya akan dipusatkan di satu titik yakni Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Untuk Tangerang, Depok, dan Bekasi itu di luar kewenangan kami, jadi mungkin mereka ada program masing-masing," jelasnya.
Menyoal untuk kuota, Hedwin mengatakan tersedia 200 slot untuk pembuatan SIM baru dan 300 slot untuk perpanjangan SIM .
"Pendaftaran sudah ditutup, nanti proses pembuatan dan perpanjang mulainya pukul 8 pagi hingga 15 sore," jelasnya.
Sementara untuk persyaratan pemohon harus membuktikan hari lahirnya bersamaan dengan HUT Bhayangkara.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.