Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Ada Keringanan?

27 April 2022 4:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Dirregident Korlantas Polri akan memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan selama libur dan cuti bersama Lebaran ini, layanan penerbitan SIM akan diliburkan.
“Layanan penerbitan SIM (selama libur Lebaran) libur,” ucap Faisal ketika dihubungi kumparan, Selasa (26/4).
Adapun, layanan penerbitan SIM yang diliburkan itu sesuai dengan periode libur dan cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Sementara itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 29 April hingga 8 Mei 2022 akan mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM pada 9 sampai 17 Mei 2022.
Namun perlu dicatat, jika pemohon melakukan perpanjangan di luar periode dispensasi tersebut, pemohon SIM harus membuat dan mengikuti ulang semua mekanisme pembuatan SIM, yakni teori dan praktik.
ADVERTISEMENT
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dan tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang sudah ditentukan, harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” jelas Faisal.
Apabila ingin menghindari berdesakan pada saat melakukan perpanjangan selama periode dispensasi tersebut, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan sebelum libur dan cuti Lebaran.