Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Masa Berlaku SIM Sisa 6 Bulan, Boleh Diperpanjang Lebih Awal?
25 Juni 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM punya masa berlaku setiap lima tahun sejak pertama kali diterbitkan. Makanya, pemilik wajib melakukan perpanjangan sebelum periode waktu tersebut habis, agar tetap dapat mengemudi kendaraan secara legal.
ADVERTISEMENT
Agar tidak sampai terlewat dari tanggal kedaluwarsa SIM, idealnya pemilik sudah bisa melakukan perpanjangan satu atau dua minggu sebelumnya. Namun, apakah pemilik sebenarnya boleh melakukan perpanjangan SIM bila masa berlakunya masih sangat panjang?
Umpamanya pemilik SIM masih memiliki masa berlaku hingga enam bulan ke depan dan diprediksi tidak punya waktu atau berhalangan untuk mengurus perpanjangan pada bulan terakhir masa berlaku karena satu dua hal.
Menjawab itu, Kanit Regident Polres Metro Bekasi Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen mengatakan, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari jauh hari sebelum jatuh tempo dari tanggal masa berlaku yang tertera pada SIM.
"Kalau ingin perpanjang dari sekarang karena mungkin tidak ada waktu saat periode bulan terakhir masa berlaku SIM, itu sebenarnya bisa," kata Safiq ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Safiq tak menampik, ada sebagian masyarakat yang mungkin punya kegiatan atau keperluan lain yang juga kebetulan bersinggungan dengan periode bulan masa berlaku SIM habis. Seperti, studi di luar negeri atau sedang melaksanakan ibadah haji.
"Misalnya, masa berlaku SIM habis bulan Desember, tapi karena ada satu dua hal mau diperpanjang bulan Juni sekarang, itu bisa. Tapi, nanti perpanjang SIM lima tahun ke depan dilakukan lagi pada bulan Juni, bukan Desember," terangnya.
"Kalau tidak mendesak kan sebenarnya sayang sekali, ada beberapa bulan yang terpotong. Makanya kita sarankan satu atau dua minggu sebelum atau mendekati masa berlakunya habis, paling tidak pada bulan yang sama," pungkas Safiq.
Sementara Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri pernah mengatakan, ketentuan perpanjang masa berlaku SIM bisa dilihat pada Pasal 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
Adapun detailnya sebagai berikut.
(1) SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Dalam Perpol tersebut memang tidak disebutkan secara rinci soal batas minimum perpanjang SIM. Namun, apabila sampai melewati masa tenggat, pemilik SIM tidak mendapatkan dispensasi perpanjangan dan wajib mengajukan permohonan SIM baru sesuai golongannya. Hal tersebut sesuai dengan yang tertera pada Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi.
(3) Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.
Untuk mengajukan pembuatan SIM baru wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; - 12 -
ADVERTISEMENT
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Rincian biaya perpanjang SIM
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang masa berlaku SIM meliputi.
SIM A Rp 80.000
SIM BI Rp 80.000
SIM BII Rp 75.000
SIM C Rp 75.000
SIM D Rp 30.000.
***
Live Update