Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Masih Banyak Pengendara yang Jadi Lane Hogger di Jalan Tol, Kamu Termasuk?
18 Oktober 2022 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengungkap banyak pengendara yang tidak paham soal berkendara di jalan tol . Ia masih banyak menemui tipe pengendara yang memacu kendaraannya pada kecepatan konstan di lajur paling kanan.
ADVERTISEMENT
“Ya semua pengemudi yang ada di lajur kanan (jalan tol), dia stay artinya dia tidak balik lagi ke lajur sebelahnya itu apapun namanya lane hogger. Lane hogger ini adalah pengemudi yang tidak paham aturan lalu lintas khususnya di jalan tol,” bukanya saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Sebab, lajur di sebelah kanan digunakan untuk mendahului kendaraan di depan. Artinya, bila sudah mendahului segera kembali ke lajur sebelumnya.
“Biasakan, kalau kita memang mau di lajur kanan hanya untuk mendahului dan maksimal hanya satu menit. Setelah satu menit, dia enggak bisa mendahului atau bisa (mendahului), dia harus balik lagi ke lajur kiri atau jalur tengah,” urainya.
Menurut Sony, lane hogger sangat berbahaya sebab bisa menimbulkan kecelakaan. Kendaraan yang harusnya mendahului di lajur kanan akan berpindah ke tengah bahkan kiri karena terhalang olehnya.
ADVERTISEMENT
“Ketika dia lewat kiri, seharusnya, kecepatannya lebih rendah. Sementara, ini kecepatannya lebih tinggi, jadi ada gap kecepatan. Nah, gap kecepatannya ini jauh sehingga potensi kecelakaannya berakibat fatal. Kalau sampai kecelakaan si lane hogger ini bisa (dianggap) menjadi penyebab kecelakaan,” kata Sony.
Sementara itu, bila menemui pengendara yang berperilaku seperti ini, jangan dibalas. Lebih baik, pengemudi lain memberi sinyal dengan mengedipkan high beam atau lampu jauh (dim) beberapa kali.
“Jangan terpancing emosi di jalan seperti membunyikan klakson panjang. Dim sudah cukup untuk memberi kode,” urai pria ramah ini.
Aturan penggunaan jalur atau lajur lalu lintas baik di jalan tol maupun non tol telah diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 108 ayat 1 hingga 4. Berikut ini adalah bunyinya.
ADVERTISEMENT
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.