Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Masih Banyak yang Belum Paham, Jangan Menyalip Kendaraan di Kondisi Ini
1 September 2021 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Setiap pengemudi harus paham teknik menyalip kendaraan yang benar. Karena jika pengemudi tidak tahu cara menyalip yang benar, akan membahayakan diri sendiri dan pengemudi lainnya.
ADVERTISEMENT
Instruktur Keselamatan Berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, menyalip kendaraan bukan cuma menguasai kemampuan teknis, tapi harus utamakan unsur penting, dibenarkan, dan aman.
"Pertama pertimbangkan penting atau tidak untuk menyalip, kalau tidak perlu ya nggak usah nyalip. Lalu pertimbangkan dibenarkan atau tidak area menyalipnya. Perhatikan marka jalannya, bukan di tikungan, menanjak, atau punya banyak blindspot," ujarnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Sayangnya, masih banyak pengemudi yang justru tidak terlalu peduli soal non-teknis ini. Justri mengatakan, di seluruh dunia termasuk Indonesia, 70 persen penyebab kecelakaan akibat cara menyalip yang salah.
Sebagai pengingat, kumparan coba rangkum teknik menyalip kendaraan yang salah dan malah dibiasakan. Tujuannya agar tidak diulang dan bisa berkendara dengan aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Nyalip Kendaraan Tanpa Kasih Isyarat atau Sein
Salah satu kebiasaan jelek yang masih sering dilakukan oleh pengemudi adalah menyalip tanpa memperhatikan kondisi sekitarnya. Kebiasaan tersebut juga diperparah dengan tidak menyalakan sein terlebih dahulu.
Menurut Jusri, sebelum menyalip adalah pastikan kondisi di sekitar aman dengan melirik ke spion. Tak ada mobil lain yang mau nyalip, juga pastikan jalur untuk mendahului kosong dan cukup ruangnya untuk menyalip.
"Kalau sudah aman lanjut menoleh sekilas supaya memastikan kondisi benar-benar aman. Baru sein, sein itu alat komunikasi ke pengendara lain. Sebelum nyalip kasih tanda dulu sein dan klakson supaya tahu keberadaan kita," katanya.
Menyalip di tikungan
Selanjutnya kebiasaan ini juga sangat sering dilakukan oleh pengemudi. Mengingat tikungan banyak sekali titik pandang yang tidak terlihat, sehingga sudah seharusnya bukan saat yang tepat untuk menyalip. Selain itu, ini juga bukan balapan yang mana harus menyalip di tikungan.
Jusri berpesan, bagi pengemudi yang masih sering melakukannya, mulai sekarang hindari cara menyalip tersebut. Sebab mengacu pada Pasal 109 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009, kendaraan yang akan melewati kendaraan lain harus memiliki jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup.
ADVERTISEMENT
Menyalip dari kiri
Masih mengacu pada aturan yang sama, menyalip sebaiknya menggunakan jalur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati. Bukan menyalip dari sebelah kiri ya.
Pada aturan yang sama, kendaraan boleh menyalip dari sebelah kiri dengan kondisi tertentu dan harus memperhatikan keselamatan dan keamanan pengemudi. Kondisi tertentu yang dimaksud mencakup:
Oleh karena itu, apabila alasannya tidak disebutkan dalam lampiran UULLAJ, maka pengemudi harus menyalip dari sebelah kanan.
Menyalip ketika kendaraan mau belok
Kebiasaan buruk ini juga sering ditemukan di jalanan. Padahal kendaraan di depan sudah menyalakan sein untuk belok atau manuver, tetapi pengemudi belakang malah tetap memaksakan menyalip.
Perilaku berbahaya ini harus ditinggalkan, karena potensi bersenggolan hingga menabrak dengan kendaraan yang mau belok sangat besar. Untuk menghindari kejadian tersebut, Anda harus perhatikan pergerakan dan lampu belakang kendaraan di depan. Apabila sein sudah menyala, maka tahan dulu keinginan untuk menyalip.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini