Masyarakat Bisa Latihan Sebelum Ujian Praktik SIM, Begini Caranya

3 Juli 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Ujian praktik merupakan salah satu tahapan saat proses pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM baru, setiap Satpas sudah memiliki arena uji untuk berkendara mobil dan motor. Namun, kita cukup sering mendengar tak sedikit masyarakat gagal pada sesi ini.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, seseorang yang merasa perlu bimbingan sebelum melakukan ujian praktik ternyata bisa meminta bantuan ke polisi. Demikian diungkapkan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen.
"Itu kalau ada masyarakat yang mau silakan datang ke Satpas di luar jam pelayanan, berarti sore," buka Safiq ditemui di Cikarang, Bekasi belum lama ini.
Nantinya, lanjut Safiq, masyarakat akan dilayani oleh petugas di lokasi yang memang sedang piket di luar jam pelayanan. Pendampingan ini disebutnya tanpa dikenakan biaya apa pun alias gratis dan akan menggunakan fasilitas arena di Satpas.
Peserta uji coba mengikuti uji coba praktik mengemudi dalam pembuatan SIM motor di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Langsung datang saja, di atas jam 4 sore atau jam 3 sore juga bisa. Sabtu kita masih ada pelayanan, tapi tetap bisa dilayani. Bahkan kalau mau Minggu juga bisa, dari pagi juga boleh," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Latihan diadakan setiap hari Senin sampai Jumat pukul 15.00 hingga 17.00. Sedangkan, hari Minggu dibagi dua sesi yaitu pagi pukul 07.00 hingga 11.00 dan sore pukul 14.00 sampai 17.00 waktu setempat.
Masyarakat yang ingin latihan terlebih dahulu juga diperbolehkan menggunakan kendaraannya sendiri, utamanya sepeda motor. Asalkan, spesifikasi kendaraannya sesuai dan memenuhi kriteria golongan SIM yang hendak dibuat pemohon.
Misalnya pengajuan pembuatan SIM C biasa, maka pastikan kubikasi mesinnya di bawah atau maksimal 250 cc, SIM CI 250-500 cc, SIM CII di atas 500 cc, dan sebagainya.
Senada dengan Safiq, Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo bila kendaraan pribadi yang dibawa tidak memenuhi kriteria ujian praktik, nantinya akan diarahkan untuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan Satpas.
ADVERTISEMENT
"Namun kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan sarana kendaraan uji yang telah disiapkan," kata Faisal kepada kumparan beberapa waktu lalu.
***