Mekanisme Perizinan Jasa Pengawalan Polisi untuk Touring Komunitas

6 Januari 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota polisi lalu lintas mengawal keberangkatan komunitas Pajero Indonesia ONE (PI.ONE) di kantor kumparan.  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi lalu lintas mengawal keberangkatan komunitas Pajero Indonesia ONE (PI.ONE) di kantor kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengawalan kepolisian kerap diperlukan, untuk konvoi kendaraan bermotor seperti kegiatan touring komunitas otomotif.
ADVERTISEMENT
Fungsinya agar rangkaian kendaraan tak menimbulkan bahaya bagi pengendara lain, lebih tertib dan terhindar dari sifat arogan dalam berlalu lintas.
Meski begitu, menurut Eko, anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polres Metro Depok, bukan berarti anggota touring yang dikawal polisi memiliki hak khusus untuk diprioritaskan, dibanding pengguna jalan lain.
"Utamanya untuk menghindari arogan, anggota komunitas tetap tidak boleh pakai sirine dan strobo, cukup petugas pengawalnya saja. Lalu tetap mematuhi aturan lalu lintas seperti di lampu merah," kata Eko kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 134 tertuang pengawalan resmi memang bisa dilakukan untuk pejabat negara. Namun jasa patwal ini juga dimanfaatkan kendaraan mewah non-pejabat dan komunitas otomotif.
ADVERTISEMENT
Eko mengatakan sesungguhnya menyewa jasa patwal tidaklah sulit. Prosesnya tentu dilakukan secara resmi dan sesuai hukum yang berlaku.
"Itu resmi, jadi ada permintaan ke kantor ke bagian lalu lintas, nanti dikeluarkan surat perintah (sprint) izin pengawalan misalnya kan (touring) yang melibatkan komunitas," ujar Eko.
Patwal usai apel di Monas Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Soal perizinan bisa dilakukan di Polda Metro Jaya di wilayah Jabodetabek dan di Mabes Polri untuk kegiatan berskala nasional. Sedangkan waktu pendaftaran, minimal sekali harus dilakukan sehari sebelumnya.
"Kalau pengawalan untuk membawa jenazah kan kadang harus spontan tidak apa-apa, tapi biasanya sehari sebelumnya," jelasnya.
Sementara, untuk berkas-berkas yang dilampirkan saat perizinan, hanya surat permintaan pengawalan.
"Tidak harus melampirkan, yang penting itu misalnya seperti komunitas kan sudah ada AD ART, biasanya melampirkan surat izin permintaan pengawalan. tapi langsung juga gapapa," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Eko mengatakan penyewaan patwal tidak dipatok biaya. Hanya saja biasanya ada biaya seperti uang bensin yang sifatnya sukarela.
"Tidak ada (biaya) karena sifatnya pelayanan masyarakat, tapi tergantung komunikasi antara panitia dan pengawal yang ditugaskan misalnya seperti BBM," tutupnya.