Mengenal Jenis Tilang Lalu Lintas dan Besaran Dendanya
ADVERTISEMENT
Pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas akan diberikan tilang atau bukti pelanggaran oleh polisi. Tilang diberikan sesuai dengan jenis pelanggarannya.
ADVERTISEMENT
Berikutnya pelanggar bisa memilih menerima kesalahan dan memilih slip biru untuk membayar denda, atau menolak kesalahan serta meminta sidang pengadilan dengan menerima slip merah.
Di Indonesia, jenis pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengguna jalan, beserta besaran dendanya. kumparan rangkum dari denda tilang yang paling kecil.
Harapannya dari ulasan ini, Anda kembali mengingat pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang ditetapkan, meski selama kondisi pandemi ini minim razia dan penilangan langsung di tempat.
Jenis-jenis tilang lalu lintas yang sering diberikan polisi:
Lampu motor tidak menyala pada siang hari
Setiap sepeda motor yang beroperasi di jalan pada siang hari, lampu utamanya wajib dinyalakan dengan alasan keselamatan.
ADVERTISEMENT
Bagi pemotor yang mengabaikan aturan tersebut, mengacu Pasal 293 Ayat 2, bisa dihukum pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu.
Lampu kendaraan tidak menyala pada malam hari
Denda lebih besar lagi apabila setiap kendaraan tidak menyalakan lampu utamanya pada malam hari.
Khusus aturan ini diatur dalam Pasal 293 Ayat 1, hukuman pidana kurungannya paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pengendara dan pembonceng tidak mengenakan helm
Mengacu pasal 291 Ayat 1 dan 2, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm, dan membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm, dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Belok atau pindah lajur tidak pakai sein
Perilaku lain seperti pengemudi yang akan belok, berbalik arah, berpindah lajur, atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat berupa lampu sein atau isyarat tangan, tanpa disadari juga bisa kena tilang oleh polisi.
Hukuman pidana berupa kurungannya paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Sepeda motor tanpa dilengkapi spion, lampu, dan spion
ADVERTISEMENT
Polisi juga berhak menilang Anda jika sepeda motor yang dikendarai tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kendaraan tanpa kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, pemantul cahaya, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Pada pasal 285 disebutkan, pelanggar bisa dikenai hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah
Kondisi ini juga kerap ditemukan, yakni pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sah. Pasal 288 Ayat 2 mengatur, pengendara tersebut bisa dikenakan pidana kurungan 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.
Tidak bawa STNK
Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga bisa dijatuhi hukuman tilang oleh polisi. Hukumannya mengacu Pasal 288 Ayat 1 bisa berupa kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor
Selain itu, kendaraan yang juga tidak dilengkapi pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pengemudinya bisa dijatuhi hukuman.
Pada Pasal 280, pelanggar aturan tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Melanggar rambu atau marka jalan
Nah ini juga salah satu yang paling banyak ditemukan di jalan. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan mencakup Zebra Cross, bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, demikian seperti tertulis pada Pasal 287 Ayat 1.
ADVERTISEMENT
Melanggar lampu merah
Berikutnya pada Pasal 287 Ayat 2, dijelaskan juga pengemudi yang melanggar aturan perintah yang dinyatakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, yang biasanya berupa lampu lalu lintas, dikenakan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Melanggar batas kecepatan
Masih berkaitan dengan aturan sebelumnya, pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bisa juga dikenakan kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 287 Ayat 5
Tidak memiliki SIM
Sebelumnya telah dijelaskan, jika memiliki SIM tapi tidak sah karena rusak, habis masa berlakunya, atau tidak terbaca, bisa dikenakan denda Rp 250 ribu.
Namun beda cerita ketika kedapatan tidak memiliki SIM, hukumannya lebih besar. Pada Pasal 281, pidana kurungannya paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT