Mengenal Jenis Tilang Lalu Lintas dan Besaran Dendanya

21 Januari 2021 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas akan diberikan tilang atau bukti pelanggaran oleh polisi. Tilang diberikan sesuai dengan jenis pelanggarannya.
ADVERTISEMENT
Berikutnya pelanggar bisa memilih menerima kesalahan dan memilih slip biru untuk membayar denda, atau menolak kesalahan serta meminta sidang pengadilan dengan menerima slip merah.
Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bireuen, Aceh menjaring 1.476 pengendara yang melanggar lalu lintas selama operasi Patuh Rencong 2019. Foto: Dok. Satlantas Polres Bireuen, Aceh
Di Indonesia, jenis pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengguna jalan, beserta besaran dendanya. kumparan rangkum dari denda tilang yang paling kecil.
Harapannya dari ulasan ini, Anda kembali mengingat pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang ditetapkan, meski selama kondisi pandemi ini minim razia dan penilangan langsung di tempat.
Harley-Davidson di Semarang tak lolos dari penindakan. dok Satlantas Polrestabes Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan

Jenis-jenis tilang lalu lintas yang sering diberikan polisi:

Lampu motor tidak menyala pada siang hari

Setiap sepeda motor yang beroperasi di jalan pada siang hari, lampu utamanya wajib dinyalakan dengan alasan keselamatan.
ADVERTISEMENT
Bagi pemotor yang mengabaikan aturan tersebut, mengacu Pasal 293 Ayat 2, bisa dihukum pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu.

Lampu kendaraan tidak menyala pada malam hari

Denda lebih besar lagi apabila setiap kendaraan tidak menyalakan lampu utamanya pada malam hari.
Khusus aturan ini diatur dalam Pasal 293 Ayat 1, hukuman pidana kurungannya paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Petugas menutup ruas jalan utama Sudirman - Thamrin untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di malam pergantian tahun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pengendara dan pembonceng tidak mengenakan helm

Mengacu pasal 291 Ayat 1 dan 2, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm, dan membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm, dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT

Belok atau pindah lajur tidak pakai sein

Perilaku lain seperti pengemudi yang akan belok, berbalik arah, berpindah lajur, atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat berupa lampu sein atau isyarat tangan, tanpa disadari juga bisa kena tilang oleh polisi.
Hukuman pidana berupa kurungannya paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Tilang Pengendara Motor Melintas di Atas Trotoar Foto: fachrul irwinsyah/kumparan

Sepeda motor tanpa dilengkapi spion, lampu, dan spion

ADVERTISEMENT
Polisi juga berhak menilang Anda jika sepeda motor yang dikendarai tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kendaraan tanpa kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, pemantul cahaya, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Pada pasal 285 disebutkan, pelanggar bisa dikenai hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT

Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah

Kondisi ini juga kerap ditemukan, yakni pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sah. Pasal 288 Ayat 2 mengatur, pengendara tersebut bisa dikenakan pidana kurungan 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa

Tidak bawa STNK

Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga bisa dijatuhi hukuman tilang oleh polisi. Hukumannya mengacu Pasal 288 Ayat 1 bisa berupa kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor

Selain itu, kendaraan yang juga tidak dilengkapi pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pengemudinya bisa dijatuhi hukuman.
Pada Pasal 280, pelanggar aturan tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Motor barang bukti pelaku investasi bodong Foto: Aldis Tannos/kumparan

Melanggar rambu atau marka jalan

Nah ini juga salah satu yang paling banyak ditemukan di jalan. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan mencakup Zebra Cross, bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, demikian seperti tertulis pada Pasal 287 Ayat 1.
ADVERTISEMENT

Melanggar lampu merah

Berikutnya pada Pasal 287 Ayat 2, dijelaskan juga pengemudi yang melanggar aturan perintah yang dinyatakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, yang biasanya berupa lampu lalu lintas, dikenakan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Melanggar batas kecepatan

Masih berkaitan dengan aturan sebelumnya, pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bisa juga dikenakan kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 287 Ayat 5

Tidak memiliki SIM

Sebelumnya telah dijelaskan, jika memiliki SIM tapi tidak sah karena rusak, habis masa berlakunya, atau tidak terbaca, bisa dikenakan denda Rp 250 ribu.
Namun beda cerita ketika kedapatan tidak memiliki SIM, hukumannya lebih besar. Pada Pasal 281, pidana kurungannya paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT