Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka

Mengenal Tilang Elektronik yang Akan Diberlakukan di Tol Layang Japek

18 Desember 2019 12:33 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan petugas jalan tol melintas di area pengerjaan perbaikan sisi sambung jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan petugas jalan tol melintas di area pengerjaan perbaikan sisi sambung jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated akan dilengkapi sistem tilang elektronik atau e-TLE (electronic traffic law enforcement).
ADVERTISEMENT
Nantinya, e-TLE akan diterapkan menyasar para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya melebihi batas kecepatan maksimum 80 km/jam.
Infografik Tol Layang Jakarta - Cikampek. Foto: Masayu Antarnusa/kumparan
Guna mendukung hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerahkan penegakkan hukumnya pada kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan kebijakan ini. Nanti dari pihak kepolisian akan mengawasi pergerakan atau kecepatan mobil yang melintas," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas kenderaan yang akan melewati Tol Layang Jakarta-Cikampek, Minggu (15/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sistem tilang elektronik ini ditunjang menggunakan kamera pintar yang ditempatkan di beberapa titik. Tugasnya mampu menganalisis jenis kendaraan, jenis pelanggaran, dan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan bermotor.
Setidaknya ada 113 CCTV yang terpasang sepanjang jalan tol layang Jakarta-Cikampek. Fungsinya untuk memantau arus sekaligus mengawasi tindak pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Mengacu laman Indonesia.go.id, ada tiga jenis kamera e-TLE. Pertama kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Sesuai namanya, kamera ANPR mampu mendeteksi plat nomor kendaraan, kemudian langsung disinkronisasikan dengan database.
Petugas memasang kamera CCTV di Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Jawa Tengah, Minggu (12/5/19). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kedua, ada kamera check point. Jenis yang kedua ini kemampuannya lebih beragam. Dapat mengenali pelanggaran dari perilaku pengemudinya, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, memainkan ponsel, dan hal lain yang mengganggu konsentrasi selama mengemudi.
Ketiga, kamera speed radar, yang dikoneksikan dengan kamera check point guna mendeteksi secara real time kecepatan kendaraan yang melintas, sehingga otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal.
Infografik Tol Layang Jakarta - Cikampek. Foto: Masayu Antarnusa/kumparan
Apabila ada kedapatan pengemudi yang melanggar, hasil tangkapan kamera akan disinkronisasi dengan database sistem ERI (Electronic Registration and Identification), untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan berlaku.
ADVERTISEMENT
Menanggapi e-TLE di jalan tol layang Jakarta-Cikampek, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Istiono menegaskan juga akan menempatkan personel di beberapa lokasi, supaya pengemudi lebih berhati-hati dan tertib.
"Per 4 Km ada lokasi U-turn akan kami stand by-kan di sana untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan tentang batas kecepatan, mengingatkan mereka untuk keselamatan mereka," kata Istiono.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten