Menghitung Harga OTR Daihatsu Rocky di Indonesia

17 Februari 2021 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daihatsu Rocky yang siap mengaspal di Indonesia. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Daihatsu Rocky yang siap mengaspal di Indonesia. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Daihatsu Rocky diduga sudah tercantum di dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2021, tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Bila benar, bisa dipastikan produk panas ini bakal segera meluncur di Indonesia. Mobil SUV kompak ini pertama kali dikenalkan di Tokyo Motor Show (TMS) 2019.
Daihatsu Rocky diperkirakan terdaftar dengan 6 varian, beserta nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), koefisien bobot, termasuk DPP (dasar pengenaan pajak).
Daihatsu Rocky Foto: dok. Daihatsu
Nah yang bikin penasaran lagi selain tanggal peluncurannya di Indonesia, berapa harga jual Daihatsu Rocky nanti setelah dipasarkan di sini.
Yuk kita coba menghitungnya.
Tapi di sini kita coba menghitungnya, dengan bayangan bila mobil ini diproduksi lokal. Mengingat PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sudah memproduksi jeroan mesin Rocky.
Sebelum memulainya, harus diketahui dahulu beberapa instrumen, seperti NJKB, koefisien bobot, dan DPP (NJKB dikalikan koefisien bobot). Berikut lengkapnya.
Data NJKB Daihatsu Rocky. Foto: dok. Permendagri
Dalam penghitungan di bawah, kumparan hanya akan mengambil satu varian untuk sampel saja, 1.0 R A/T, tipe tertinggi bermesin turbo. Dan harga lengkapnya akan disajikan di ujung artikel.
ADVERTISEMENT

Besaran PPnBM

Pada PP Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil MPV 1.500cc ke bawah besarannya 10 persen.
PPnBM Rocky A250RS-GMVVJ 1.0 R A/T 10 persen x (NJKB Rocky x koefisien bobot) 10 persen x DPP 10 persen x Rp 176.400.000 Hasilnya Rp 17.640.000

Tarif PPn

Mengacu pada UU Nomor 42 tahun 2009 tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada pasal 7 besarannya 10 persen.
PPn Rocky A250RS-GMVVJ 1.0 R A/T 10 persen x DPP 10 persen x Rp 176.400.000 Hasilnya Rp 17.640.000

Menentukan Tarif BBN

Berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyerahan pertama 12,5 persen.
ADVERTISEMENT
BBN Rocky A250RS-GMVVJ 1.0 R A/T Penyerahan I x DPP 12,5 persen x Rp 176.400.000 hasilnya Rp 22.050.000

Biaya Administrasi Penerbitan Surat-surat

Belum berhenti di situ, ada lagi biaya yang perlu dikeluarkan untuk penerbitan STNK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000 Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000 Penerbitan BPKB mobil baru Rp 375.000 Total beban pada masing-masing model Rp 675.000

Biaya SWDKLLJ

Kemudian pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.
ADVERTISEMENT

Estimasi Harga OTR Daihatsu Rocky

Nah untuk harga OTR Daihatsu Rocky tipe 1.0 R A/T, tinggal jumlahkan saja semua instrumennya.
DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJ Hasilnya Rp 234.548.000
Perlu diketahui, harga OTR ini belum termasuk margin keuntungan pedagang, juga biaya tak terduga lainnya setelah mobil sampai ke diler.
Berikut estimasi harga OTR lengkap Daihatsu Rocky.
Estimasi hitungan harga OTR Jakarta Daihatsu Rocky 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO