Menghitung Harga OTR Honda SUV RS, Lebih Murah dari Raize dan Sonet?

27 Juni 2022 6:31 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Peluncuran Honda SUV RS Concept nampaknya tinggal menghitung hari. Calon pesaing Toyota Raize, Daihatsu Rocky, hingga Kia Sonet itu diperkirakan akan meluncur sebelum pameran GIIAS 2022.
ADVERTISEMENT
Kini menjelang peluncurannya, terdapat sebuah kode nama yang diprediksikan merupakan kode dari Honda SUV RS Concept pada laman Samsat PKB DKI Jakarta. Dalam laman tersebut, terlihat ada 5 varian dari Honda SUV RS Concept dengan rentang NJKB mulai Rp 163 juta hingga Rp 189 juta. Berikut lengkapnya.
Bila dibandingkan dengan rival-rivalnya, NJKB dari Honda SUV RS Concept itu terbilang kompetitif. Sebab, Honda SUV RS Concept punya harga varian termahal yang lebih murah dari Toyota Raize dan Kia Sonet.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Toyota Raize memiliki NJKB sebesar Rp 150 hingga Rp 203 juta, sementara Kia Sonet memiliki NJKB Rp 178 hingga Rp 194 juta.
Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Dengan besaran NJKB yang dimiliki Honda SUV RS Concept, tak ada salahnya apabila kita mencoba menghitung perkiraan harga OTR dari versi produksi Honda SUV RS Concept.
Sebelum mendapatkan harga OTR Honda SUV RS Concept, kita akan hitung terlebih dahulu besaran dari masing-masing komponen pajak yang ada. Adapun komponen pajak yang akan diterima Honda SUV RS Concept, yakni PPnBM, PPn, dan BBNKB. Berikut lengkapnya.

Besaran PPnBM

Pertama mari kita awali dahulu dengan mencari tahu besaran PPnBM dan DPP dari Honda SUV RS Concept.
Mengacu pada Peraturan Pajak Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 l/km dan emisi di bawah 150 g/km, besarannya 15 persen.
ADVERTISEMENT
Sebelum mendapatkan besaran nominal dari PPnBM Honda SUV RS Concept, kita harus terlebih dahulu menghitung DPP dari mobil tersebut. Berikut rumus dan hitungannya.
DPP
Honda SUV RS 1.5 E MT - Rp 163.000.000
Honda SUV RS 1.5 E CVT - Rp 171.000.000
Honda SUV RS 1.5 RS MT - Rp 180.000.000
Honda SUV RS 1.5 RS CVT - Rp 188.000.000
Honda SUV RS 1.5 RS CVT Z - Rp 189.000.000
Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Setelah mengetahui nilai DPP-nya, sekarang kita berlanjut menghitung besaran PPnBM dari Honda SUV RS Concept. Berikut rumus dan hitungannya.
ADVERTISEMENT
PPnBM
Honda SUV RS 1.5 E MT
Honda SUV RS 1.5 E CVT
Honda SUV RS 1.5 RS MT
Honda SUV RS 1.5 RS CVT
Honda SUV RS 1.5 RS CVT Z
Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Besaran PPn

Komponen pajak lainnya yang bakal dikenakan pada Honda SUV RS Concept, yakni pajak pertambahan nilai atau PPn. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022, kini PPn mobil baru mengalami kenaikan 1 persen dari 10 persen menjadi 11 persen. Berikut rumus dan hitungannya.
ADVERTISEMENT
Honda SUV RS 1.5 E MT
Honda SUV RS 1.5 E CVT
Honda SUV RS 1.5 RS MT
Honda SUV RS 1.5 RS CVT
Honda SUV RS 1.5 RS CVT Z
Mobil konsep Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Besaran BBNKB

Selanjutnya ada komponen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang juga akan didapatkan Honda SUV RS Concept. Khusus untuk BBNKB ini akan tergantung pada besaran BBNKB yang dikenakan di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
Sekadar gambaran, khusus wilayah DKI Jakarta, setiap kendaraan bermotor akan dikenakan BBNKB sebesar 12,5 persen sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut rumus dan hitungannya.
Honda SUV RS 1.5 E MT
Honda SUV RS 1.5 E CVT
Honda SUV RS 1.5 RS MT
Honda SUV RS 1.5 RS CVT
ADVERTISEMENT
Honda SUV RS 1.5 RS CVT Z
Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Biaya Administrasi Penerbitan Surat-surat

Selain dikenakan berbagai komponen pajak, ada juga beberapa biaya administrasi penerbitan surat-surat, seperti STNK, BPKB, dan TNKB yang akan masuk dalam hitungan harga OTR Honda SUV RS Concept.
Untuk besarannya sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut lengkapnya.

SWDKLLJ

Terakhir ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang juga akan masuk pada komponen hitungan harga OTR Honda SUV RS Concept. Untuk besaran tarifnya, sesuai dengan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum dikenakan tarif Rp 140.000 (pasal 4).
ADVERTISEMENT
Lalu ada juga tambahan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000. Dengan demikian, total biaya yang perlu dikeluarkan untuk komponen SWDKLLJ, yakni Rp 143.000.
Honda SUV RS Concept dipamerkan di GIIAS 2021. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Estimasi Harga OTR Honda SUV RS Concept

Nah, setelah sudah didapatkan besaran dari masing-masing komponen pajak yang akan diterima serta besaran biaya administrasi lainnya, sekarang mari kita hitung harga OTR Honda SUV RS Concept. Berikut rumus dan hitungannya.
Honda SUV RS 1.5 E MT
ADVERTISEMENT
Honda SUV RS 1.5 E CVT
Honda SUV RS 1.5 RS MT
Honda SUV RS 1.5 RS CVT
Bila melihat hasil hitungan harga OTR di atas, diperkirakan versi produksi dari Honda SUV RS Concept akan punya harga OTR sekitar Rp 237,8 jutaan hingga Rp 274,2 jutaan. Hitungan harga OTR ini tentu hanya bersifat estimasi atau perkiraan.
ADVERTISEMENT
Sebab, sangat mungkin harga itu akan bertambah mahal seiring dengan adanya tambahan komponen pajak lain serta margin keuntungan perusahaan.
***