Merokok Saat Motoran Harus Siap Didenda Rp 750 Ribu

17 Juli 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
ADVERTISEMENT
Merokok sambil berkendara sering dianggap hal yang sepele. Padahal, perilaku tersebut bukan saja membahayakan diri sendiri, tetapi sangat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengendara lain.
ADVERTISEMENT
Mengacu pasal 106 ayat (1) Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kemudian untuk soal larangan merokok pun tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna sepeda Motor. Para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara terancam denda Rp 750.000 atau kurungan selama tiga bulan.
Permenhub no 12 tahun 2019 Foto: dok. Istimewa
Instruktur dan Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa kegiatan merokok saat berkendara sangat berbahaya.
“Semua menyangkut keselamatan. Mengapa? Saat merokok, konsentrasi pasti akan terganggu, entah motor atau mobil sama saja. Imbas dari abu dan api dari rokok bisa aja mengenai dirinya sendiri atau paling parahnya melukai pengendaraan yang lain,” kata Jusri saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Jusri juga menambahkan bahwa kegiatan merokok saat berkendara akan memberikan efek distraksi gangguan pada pengemudi. Kualitas konsentrasi akan menurun, imbas terparahnya adalah kecelakaan hingga meninggal dunia.
“Abu dan baranya kan kemana-mana, terbang tanpa arah. Kalau yang di belakang enggak lihat bisa aja kena mata,” imbuhnya.
Saat berkendara, kedua tangan harus memegang setang, terbebas dari benda asing. Alasannya adalah saat genggaman tidak sempurna maka akan menyulitkan ketika manuver.
“Mengingatkan orang yang sedang merokok di atas kendaraan memang tidak mudah, bisa saja terjadi konflik verbal dan fisik. Yang diperlukan adalah empati, harus sadar kalau dia sedang berada di ruang milik publik,” ucapanya.
Jusri berpesan, apabila memang terpaksa ingin merokok. Sebaiknya berhenti dan cari lokasi yang memang diperbolehkan untuk merokok. Bukan merokok di atas kendaraan dengan alasan bosan, mengantuk, atau sekadar iseng.
ADVERTISEMENT