news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mobil 2.500 Cc yang Diusulkan Dapat Diskon PPnBM: Innova, Pajero Sport, dan CR-V

16 Maret 2021 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
New Toyota Fortuner 2020. Foto: dok. TAM
zoom-in-whitePerbesar
New Toyota Fortuner 2020. Foto: dok. TAM
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian melempar wacana potongan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang kali ini menyasar mobil 2.500 cc.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai tindak lanjut dari keinginan Presiden Joko Widodo, agar kelompok mobil berklasifikasi tersebut juga mendapat potongan harga.
Peluncuran Toyota Fortuner dan Innova facelift 2020. Foto: dok. TAM
Syaratnya kendaraan roda empat dengan kapasitas maksimal 2.500 cc, yang diproduksi dalam negeri dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin di Jakarta, Selasa (16/2).
Bicara modelnya, sebenarnya tak sedikit mobil bermesin kubikasi maksimal 2.500 cc yang dirakit dalam negeri. Pilihannya dari pabrikan Jepang ada:
ADVERTISEMENT
Namun cuma dua model yang memenuhi kriteria TKDN minimal 70 persen, yakni Kijang Innova dan Fortuner yang masing-masing memiliki besaran kandungan komponen dalam negeri 85 dan 75 persen.
Toyota Kijang Innova Venturer Facelift 2020. Foto: dok. TAM
Sementara model lainnya masih memiliki TKDN di bawah 50 persen. Namun umpama syarat yang dikenakan adalah local purchase (pembelian lokal), atau aktivitas pembelian lokal termasuk penggunaan komponen hasil produksi sendiri, seperti yang telah diterapkan, kemungkinan besar lebih banyak lagi model yang kena potongan PPnBM.

Bebas PPnBM 20 hingga 40 persen

Terkait besaran potongan PPnBM, mengacu PP 22 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
New Toyota Fortuner 2020. Foto: dok. TAM
Aturan tersebut berisi kelompok kendaraan beserta pungutan PPnBM berdasarkan kapasitas isi silinder mesin, jenis mesin, kapasitas daya angkut, hingga sistem penggerak.
ADVERTISEMENT
Toyota Kijang Innova baik mesin bensin 2.000 cc atau Diesel 2.400 cc, karena berpenggerak 4x2, bisa tidak dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari nominal Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPP-KB).
Begitu pun dengan Toyota Fortuner 2.400 cc versi 4x2. Andai kata jika mobil berpenggerak semua roda juga termasuk mendapatkan insentif tersebut, maka khusus Toyota Fortuner 2.400 cc 4x4 bisa kena potongan PPnBM 40 persen dari DPP-KB.