Mobil Baru Wajib Lakoni Uji Tabrak di Bekasi

19 Desember 2019 16:22 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fasilitas proving ground milik Kementerian Perhubungan akan dilengkapi dengan uji tabrak atau crash test, yang akan dibangun pada 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Nantinya, mobil yang akan dipasarkan di Indonesia maupun ekspor, wajib melalui tahapan ini. Demikian seperti diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (19/12).
"Pokoknya mobil yang akan diperjual-belikan di sini, harus melalui proses seperti itu --uji tabrak," ucapnya kepada kumparan.
Crash test Suzuki Swift Foto: dok. GlobalNCAP
Nantinya, sarana tersebut akan terintegrasi dengan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah ada di Bekasi, Jawa Barat.
Keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut menjadi penting, mengingat Indonesia merupakan pasar otomotif nomor satu di ASEAN, dengan penjualan domestik di atas 1 juta unit.
"Iya Indonesia akhirnya punya, tapi yang pasti tempat kita akan lebih tersentral kemudian lebih lengkap dari mereka," tutur Budi.
Hasil Uji Tabrak Suzuki Ertiga Foto: doc. Global NCAP

Pengujian luar ruangan

Budi menyebut, saat ini Kementerian Perhubungan baru memiliki fasilitas uji di dalam ruangan. Namun pada 2020 nanti akan dibangun lagi untuk area outdoor.
ADVERTISEMENT
Jadi ibaratnya, mobil akan diuji seperti melalui medan jalan sesungguhnya, seperti jalan menanjak/menurun, jalanan basah, bergelombang, tergenang air atau banjir, dan yang lainnya.
"Iya jadi salah satu komponennya itu. Nantinya mobil-mobil itu akan menjalani tes di dalam ruangan menggunakan alat dan di luar ruangan juga," tutur Budi.