Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan kerap memaksakan mobilnya untuk mengangkut banyak orang, atau barang. Bahkan melebihi kapasitas bobot seharusnya.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja, seharusnya mobil berisi 7 orang, dijejali 8-9 orang. Belum lagi tambahan barang-barang bawaan. Apalagi pada masa-masa liburan atau mudik lebaran.
Lalu, bagaimana tanggapan pihak asuransi , bila mobil yang dibebani bobot berlebih ini kecelakaan?
Hal pertama yang dilakukan pihak asuransi adalah melakukan investigasi lebih dahulu. Dan bila diketahui penyebabnya karena kelebihan muatan, maka pihak asuransi tidak dapat membantu untuk klaim asuransi.
Pengecualian ini sesuai dengan yang tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4.
Pada poin tersebut tertulis, kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.
"Klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara dan melanggar aturan hukum," tutur SVP Communication, Event & Service Management Iwan Pranoto beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, mobil kelebihan muatan sebenarnya memiliki banyak dampak negatif, termasuk rentan atau berisiko besar mengalami kecelakaan.
Nah apalagi barang bawaan diletakkan di atas mobil dengan kondisi tidak tertutup rapat dan tidak terikat kencang. Ini bisa mengubah titik keseimbangan mobil. Sehingga mobil sulit untuk dikendalikan
Selain itu, tekanan angin pada ban bisa berkurang, mesin mobil akan ngos-ngosan, hingga membuat penggunaan BBM menjadi lebih boros.
+++
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
Live Update