Mobil Ringsek Karena Kebut-kebutan Ditanggung Asuransi?

1 April 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asuransi Astra. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Asuransi Astra. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Klaim asuransi kendaraan bermotor bisa saja ditolak, bila tak memenuhi persyaratan. Salah satunya bila kerusakan mobil, disebabkan karena pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SVP Communication, Event & Service Management Iwan Pranoto mengaku, masih banyak pemegang polis asuransi yang belum memahami hal tersebut. mereka kadang tak terima klaimnya ditolak.
"Namun perlu diingat kembali sekalipun jika seluruh jenis perlindungan sudah diambil, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar aturan hukum," tuturnya.
Ilustrasi tabrakan mobil. Foto: Pixabay
Beberapa pelanggaran yang biasanya terjadi di antaranya, tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan.
Lagipula, aturan terkait hal ini juga sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.
ADVERTISEMENT
“Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu, tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan,” ujar Iwan.
Ilustrasi kecelakaan mobil. Foto: Pixabay

Jenis asuransi kendaraan

Asuransi kendaraan memang menjadi pilihan utama dalam membantu meringankan beban perbaikan kendaraan, entah karena kecelakaan, atau kondisi lainnya. Nah tapi perlu diketahui jenis asuransinya.
Jenis Total Loss Only (TLO), di mana secara harfiah berarti 'hanya (jika) kehilangan total'. Artinya, biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.
Sementara asuransi comprehensive, yaitu menjamin kerusakan sebagian (Partial Loss) dan juga keseluruhan (Total Loss), diakibatkan oleh semua resiko yang dijamin dalam polis, termasuk kehilangan akibat pencurian.
ADVERTISEMENT