Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ingat Lagi, Kerusakan Mobil Akibat Terobos Genangan Tak Ditanggung Asuransi
26 Februari 2020 6:03 WIB
ADVERTISEMENT
Hampir sebagian besar jalanan ibukota Jakarta pada pagi (25/2/2020) tergenang. Kondisi tersebut membuat para pengendara mobil dihadapkan oleh dua pilihan: putar balik atau menerobos banjir.
ADVERTISEMENT
Apabila memilih nekat menerobos banjir, tentu Anda harus memperhitungkan segala sesuatunya, termasuk dengan kemungkinan terjadinya mati mesin atau mogok.
Sebab, bila mobil Anda mengalami kerusakan atau mogok akibat menerjang banjir, hal itu dipastikan tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan dengan kondisi banjir yang sudah tinggi, namun pemilik mobil tetap nekat menerobosnya, maka sama saja dengan sengaja merusak mobil tersebut.
“Semua kondisi itu kan harusnya pemilik mobil bisa perhitungkan, aman atau tidak. Kalau banjir tipis – tipis masih boleh lah dilewati, tapi kalau sudah setengah ban jelas sudah berbahaya,” ujarnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Lanjut Iwan mengatakan, kondisi berbeda bila seandainya mobil tersebut dalam kondisi diam, namun secara tiba-tiba banjir besar menerjangnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu menurutnya bisa saja ditanggung oleh asuransi, selama pemilik mobil telah melakukan perluasan jaminan banjir, bencana alam, atau kondisi huru-hara.
“Karena kalau yang regular (standar) itu hanya komprehensif dan total loss, keduanya biasanya tidak termasuk dengan perluasan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Iwan pun mengimbau agar para pemilik mobil jangan memaksakan menerobos banjir, bila kondisi ketinggiannya sudah tidak memungkinkan.