Motor Masih Kredit Hilang Dicuri? Ini yang Harus Dilakukan

25 Juni 2020 19:30 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kehilangan motor karena tindak pencurian bisa mengintai siapa dan di mana saja. Termasuk motor yang statusnya masih kredit ke leasing.
ADVERTISEMENT
Apabila dihadapkan pada masalah tersebut, sebaiknya sikapi dengan kepala dingin. Maksudnya, ketahui cara menanggulangi emosi maupun kekecewaan dengan sikap yang matang.
Selebihnya pahami langkah-langkah berikut supaya tidak keder dan bingung.
Rilis kasus curanmor di Jakbar. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
1. Laporkan ke leasing dan polisi
Head of Insurance Partnership Adira Finance, Tjia Juliani mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing.
"Melaporkan ke cabang Adira Finance dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," jelas Tjia dalam keterangan resminya kepada kumparan, Kamis (25/6).
Laporan pertama ke leasing ini nantinya agar memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi. Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapatkan asuransi TLO (Total Lost Only). Sebagai gantinya, konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor.
Barang bukti sejumlah sepeda motor yang diamankan dari pelaku curanmor. Foto: Dok. Polres Jaarta Utara
Lakukan pelaporan maksimal 3 x 24 jam dari waktu kejadian. Batas waktu tersebut sebenarnya tergantung kebijakan masing-masing leasing. Tapi alangkah lebih baik dilakukan lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Tak lupa lengkapi pula laporan dengan salinan identitas pribadi berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), maupun kunci motor.
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Setelah itu baru lapor kehilangan ke kepolisian. Pastikan pula membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian. Selanjutnya kepolisian akan menerbitkan Sura Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Simpan dokumen tadi baik-baik sebagai pegangan yang diperlukan saat proses klaim asuransi motor.
2. Blokir STNK
Buat melengkapi laporan dan syarat mengklaim asuransi, jangan lupa urus pemblokiran STNK. Memang sedikit rumit karena harus mengurusnya di Polda.
3. Mengurus klaim
Setelah urusan dokumen beres, baru lanjutkan proses klaim di leasing. Upayakan meminta surat yang berisi tanda terima bahwa Anda telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Berikutnya tunggu proses penyelidikan kepolisian dan leasing untuk mengetahui validitas benar atau tidaknya kasus kehilangan motor oleh konsumen.
Sepeda motor melintas di dalam tol untuk menghindari banjir di kawasan Kelapa Gading, Sunter dan Cempaka Putih. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
4. Proses pencairan dana klaim
Apabila pihak asuransi dan leasing menyetujui klaim yang Anda ajukan, kemudian urus proses pencairan dana klaim asuransi. Besarannya tergantung dari nilai penyusutan kendaraan per tahun dari harga on the road (OTR).
"Penggantian berupa sejumlah uang berdasarkan penyusutan nilai OTR kendaraan di tahun terjadinya kerugian," tambah Tjia.
Ragam motor sport Suzuki Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Lalu apabila motor hilang di sisa masa angsuran, atau masih tersisa beberapa bulan lagi hingga lunas, debitur atau konsumen harus tetap wajib melunasinya.
"Debitur harus tetap melakukan kewajiban membayar angsurannya, dan di sisi yang bersamaan, klaim yang diajukan debitur akan diproses pihak asuransi sebagai hak dari debitur," tuntas Tjia melengkapi proses klaim asuransi motor kredit yang hilang di tengah masa angsuran.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.