Motor Rusak Akibat Banjir Ditanggung Asuransi?

18 Desember 2019 9:00 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas di tengah jalanan yang terendam. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas di tengah jalanan yang terendam. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (17/12) siang, menyebabkan banjir di sejumlah area. Di jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat misalnya. Genangan banjir bahkan hampir setinggi jok motor matik.
Banjir di depan Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). Foto: Dok Fabrissa Reynada
Pantauan kumparan, ada motor terparkir yang masih tegak berdiri, ada juga yang akhirnya rubuh dan posisinya terombang-ambing karena gelombang banjir akibat mobil yang melintas.
ADVERTISEMENT
Dari kejadian ini tentu motor maupun mobil bisa rusak. Lalu pertanyaannya, apakah kerusakan atau hilang terbawa arus bisa ditanggung asuransi?
Pengendara motor menerobos banjir. Foto: Reuters/Beawiharta
Chief Corporate Communication & EHSSR FIF Group, Yulian Marwan menjelaskan motor maupun mobil yang rusak akibat banjir bisa ditanggung asuransi.
"Tentu harus dilihat klausulnya dulu. Kalau klausulnya include, itu harus (ditangani), mobil juga," terang Yulian saat ditemui kumparan di Jakarta, Selasa (17/12) malam.
Tambahnya, kerusakan bisa ditanggung bila klausul dalam polis asuransi terdapat perluasan jaminan akibat bencana, termasuk banjir.
Pengendara motor melewati banjir. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Maka dari itu, pastikan dulu asuransi kendaraan yang dimiliki mencakup perluasan jaminan akibat bencana. Sebab, asuransi kendaraan yang beredar kebanyakan merupakan total loss only (TLO), yang belum meng-cover kerusakan karena bencana alam.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut seperti tertera pada 'Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia' Bab II tentang Pengecualian, pasal 3 poin 3 yang berbunyi:
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Warga mendorong sepeda motor yang mogok saat melintasi banjir di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Selasa (13/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Tambah Yulian, ketika sudah meyakini memiliki asuransi perpanjangan jaminan, maka jangan buang waktu untuk mengklaim kerusakan, mudahnya hubungi call centre asuransi yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Kan tanggung jawab, itu namanya inklusi keuangan, apa yang kami sampaikan harus tanggung jawab. Kalau klausulnya ada, pastilah (ditanggung)," pungkas Yulian.
Pengedara sepeda motor melintasi jalan banjir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tentunya bilamana motor masih kredit dan asuransinya juga mencakup perluasan, maka akan mendapatkan uang ganti rugi sesuai harga pertanggungan dikurangi sisa angsuran.