Mulai 2021, 11 Fitur Keselamatan Ini Tidak Boleh Absen di Mobil Baru

25 Mei 2018 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi fitur keselamatan kendaraan (Foto: dok. Auto Express)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fitur keselamatan kendaraan (Foto: dok. Auto Express)
ADVERTISEMENT
Komisi Uni Eropa baru saja mengajukan proposal terkait aturan fitur keselamatan yang wajib tersedia pada setiap mobil baru yang dipasarkan mulai tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada sekitar 11 fitur keselamatan wajib termasuk diantaranya Autonomous Emergency Braking (AEB), Lane Keeping Assistanve, Reversing Cameras, hingga Driver Fatigue Detection (pendektesi kelelahan pengemudi) yang menjadi fokus Komisi Uni Eropa. Proposal ini nantinya akan menuntut setiap produsen kendaraan untuk menyematkan fitur-fitur wajib ini ke setiap mobil baru yang mereka buat.
Bukan tanpa alasan, kesebelas fitur ini menjadi strategi mereka untuk menyelamatkan sekitar 7.300 korban jiwa dan mencegah setidaknya 38.900 cedera serius yang terjadi di antara tahun 2020 dan 2030.
Fitur AEB sebenarnya menjadi salah satu fitur yang sudah lama mereka harapkan menjadi komponen wajib pada mobil baru. Sistem ini secara otomatis membantu pengereman mobil jika pengemudi gagal memperlambat laju mobil apabila menghadapi rintangan di depan. AEB diharapkan mampu mengurangi tabrakan bagian belakang hingga 38 persen.
ADVERTISEMENT
Sedangkan reversing cameras atau kamera mundur mobil sudah lama menjadi peranti yang wajib ada di setiap mobil yang dijual di Amerika Serikat. Penyematan fitur ini diyakini mampu memangkas sebanyak 95 nyawa setiap tahunnya.
Selain itu, ada juga over-ridable intelligent speed assistance atau pengatur batas kecepatan. Untuk cara kerjanya sendiri, fitur ini akan melibatkan kamera yang ada di setiap tanda pengenal lalu lintas yang akan terkoneksi langsung dengan pembatas kecepatan mobil. Secara otomatis, fitur ini mampu mengatur batas maksimum kecepatan yang sesuai dengan aturan-aturan yang diberlakukan.
Kepala Pemasaran Komisi Uni Eropa, Elżbieta Bieńkowska mengatakan bila fitur-fitur ini akan sangat ampuh untuk meminimalisir jumlah kecelakaan lalu lintas yang mayoritas penyebabnya karena kelalaian dari pengemudi itu sendiri.
ADVERTISEMENT
“90 persen kecelakaan di jalan disebabkan oleh kesalahan manusia. Fitur keselamatan wajib baru yang kami usulkan hari ini setidaknya akan mampu mengurangi jumlah kecelakaan,” paparnya.
Sebuah mobil mengalami kecelakaan lalu lintas. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah mobil mengalami kecelakaan lalu lintas. (Foto: Wikimedia Commons)
Berikut 11 fitur keselamatan yang tidak boleh absen di setiap mobil baru :
1. Autonomous emergency braking (pengereman darurat otomatis) 2. Alcohol interlock installation facilitation 3. Drowsiness and attention detection (pendeteksi rasa kantuk pengemudi) 4. Event (accident) data recorder (perekam kecelakaan) 5. Emergency stop signal (ESS) 6. Full-width frontal occupant protection crash test - improved seatbelts 7. Head impact zone enlargement for pedestrians and cyclists - safety glass in case of crash 8. Intelligent speed assistance (pengatur kecepatan otomatis) 9. Lane keeping assist 10. Pole side impact occupant protection 11. Reversing camera or detection system
ADVERTISEMENT
AutoExpress melansir, beberapa tahun terakhir Pembuat Undang-Undang Eropa memang tengah fokus untuk meningkatkankeselamatan dalam berkendara. Hal ini mereka mulai sejak tahun 2004, dimana seluruh kendaraan di Eropa wajib memiliki fitur anti-lock braking system. Disusul dengan tahun 2011, dimana mereka mewajibkan fitur Electronic Stability Control (ESC) dan pengait kursi anak-anak ISOFIX.
Sistem keselamatan baru yang sedang diajukan ini diharapkan membantu mencapai proyek Vision Zero Uni Eropa untuk mencapai hampir nol korban jiwa dan cedera serius di jalan pada 2050. Target sementara mengurangi setidaknya 50 persen hingga tahun 2030.