Nekat Angkut Pemudik Saat Masa Larangan Mudik, Mobil Pribadi Bisa Ditahan

4 Mei 2021 4:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada libur Lebaran Idul Fitri mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selama masa larangan mudik, seluruh moda transportasi darat, baik itu pribadi atau umum akan dilarang mengangkut penumpang ke luar kota tanpa alasan yang mengacu pada skala prioritas di Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Bagi kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik, maka akan dipaksa melakukan putar balik kembali ke kota asalnya. Bahkan, khusus mobil pribadi yang terbukti difungsikan sebagai travel gelap dan sengaja berniat mengangkut para pemudik, maka akan diberikan sanksi tambahan, yakni penahanan kendaraan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan sanksi penahanan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 308 huruf a,b, dan d. Berikut bunyinya:
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum, yang:
ADVERTISEMENT
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Adapun penahanan kendaraan tersebut, lanjut Budi, akan dilakukan pihaknya hingga masa larangan mudik berakhir, tepatnya setelah 17 Mei 2021.
“Kendaraan yang digunakkan mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukkan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, dan sidangnya akan menunggu sampai setelah lebaran,” kata Budi beberapa waktu lalu.
Petugas kepolisian memeriksa barang bukti kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Diberlakukannya sanksi penahanan ini, kata Budi, merupakan hasil pembelajaran dari masa larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 2020 lalu. Dengan adanya sanksi penahanan kendaraan, diharapkan masyarakat tidak lagi nekat mengalihfungsikan mobil pribadinya sebagai travel gelap.
ADVERTISEMENT
Budi juga menambahkan, bagi masyarakat yang nekat menggunakan jasa travel gelap akan memiliki risiko penularan COVID-19 yang lebih besar karena minimnya protokol kesehatan yang ketat. Serta jika terjadi kecelakaan lalu lintas, maka para penumpang juga tidak akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.
“Jaminan aspek keselamatannya tidak ada, dan travel gelap juga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana transportasi umum resmi lainnya,” beber Budi.
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat penyekatan di pintu keluar tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Karena itu, Budi pun mengimbau agar masyarakat tidak nekat melakukan perjalanan mudik selama masa larangan mudik. Sementara bagi masyarakat yang memang memiliki keperluan mendesak sesuai skala prioritas Surat Edaran Satgas COVID-19, sebaiknya gunakanlah transportasi umum resmi dan jangan lengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
***