Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penggunaan helm motor pribadi selama berboncengan, jadi salah satu perilaku baru di masa new normal setelah pemerintah memberhentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang berisi panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran maupun industri pada situasi pandemi.
Panduannya berisi imbauan ketika berada di perjalanan menuju dan dari tempat kerja, khususnya menggunakan helm sendiri saat berkendara motor.
Ini dilakukan baik saat bersama pasangan atau kerabat, juga ketika menggunakan ojek online ketika sudah diizinkan lagi operasionalnya.
Intinya dalam panduan ini masyarakat diminta selalu menerapkan upaya pencegahan penyebaran virus corona, bahkan hingga tidak ada lagi PSBB.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau new normal,” ujar Menkes Terawan mengutip keterangan dari setkab.go.id.
Sebelum imbauan ini bergulir, penggunaan helm pribadi juga telah digalakkan para penyedia aplikasi transportasi maupun asosiasi pengemudi ojek online sejak awal Maret dan sebelum PSBB diterapkan.
ADVERTISEMENT
Helm motor khususnya milik pengendara ojek merupakan salah satu medium penyebaran virus. Helm dipakai banyak orang yang tentunya tidak kita kenali identitas maupun riwayat kesehatannya.
Belum lagi komponen interior maupun kaca helm berpotensi tertempel droplet atau cairan tubuh, ketika pembawa virus batuk, bersin, atau berbicara.
Sehingga ketika digunakan orang selanjutnya, bisa-bisa tanpa disadari tertular virus corona.
Selain penggunaan helm sendiri, Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat menghindari penggunaan transportasi umum.
Bagi pekerja yang tidak mendapat akomodasi antar-jemput dari perusahaan dan menggunakan transportasi umum, selalu terapkan ketentuan serupa saat PSBB seperti:
ADVERTISEMENT
Adapun ketika sampai di rumah, selalu upayakan new normal dengan cara: