Operasi Patuh Jaya 2023 Berlaku Hari Ini, Ini Target Pelanggaran dan Dendanya

10 Juli 2023 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Irjen Pol Karyoto (tengah) pada 'Apel Gelar Pasukan Patuh Jaya 2023,' Senin (10/7).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Irjen Pol Karyoto (tengah) pada 'Apel Gelar Pasukan Patuh Jaya 2023,' Senin (10/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengguna kendaraan bermotor diharapkan memperhatikan cara dan kelengkapan berkendara di jalan raya. Sebab, pihak kepolisian tengah melakukan Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan ke depan, terhitung mulai hari Senin, (10/7/2023).
ADVERTISEMENT
Melansir akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), setidaknya ada 14 sasaran target razia yang dilaksanakan hingga tanggal 23 Juli 2023 itu. Berikut detailnya.
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski demikian, Polda Metro Jaya belum membeberkan soal jumlah personel dan titik lokasi dalam Operasi Patuh Jaya 2023. "Besok (hari Senin) baru apel. Nanti akan disampaikan (jumlah personel dan titik lokasi operasi) tanggal 10 Juli, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
ADVERTISEMENT
Kendati belum ada informasi adanya tilang langsung, tetapi menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga eks Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto biasanya tilang langsung tetap ada.
“Penegakan hukum tilang tetap ada baik E-TLE (statis & mobile), manual, dan teguran. Sanksi dan denda disesuaikan dengan jenis pelanggarannya,” buka Budiyanto kepada kumparan.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi dan denda yang dikenakan beragam. Ada yang berupa kurungan atau besar denda hingga jutaan Rupiah. Berikut detailnya.
Sanksi kurungan 1 bulan dan denda Rp 250.000
ADVERTISEMENT
Sanksi kurungan 2 bulan dan denda Rp 500.000
Sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp 750.000
Sanksi kurungan 1 tahun dan denda Rp 1.000.000
***