Operasi Zebra Jaya Berlaku Hari Ini, Ini Fokus Penindakannya
·waktu baca 3 menit

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin, 15 November hingga 28 November 2021.
Ini merupakan operasi gabungan antara Polantas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Operasi ini diharapkan mampu membuat masyarakat disiplin protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas.
“Sasarannya pertama karena ini masih COVID maka penegakan protokol kesehatan, pembubaran kerumunan, dan beberapa pelanggaran tertentu yang jadi atensi dan keluhan masyarakat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
4 Fokus Pelanggaran Lalu Lintas
Sementara dalam hal pelanggaran lalu lintas, lanjut Sambodo, ada beberapa poin pelanggaran yang jadi fokus utama penindakan. Mulai dari penggunaan sirine dan lampu rotator, pelat nomor kendaraan tidak sesuai, knalpot bising, dan balapan liar.
“Kedua adalah penggunaan TNKB yang tidak sesuai. Kita akan cek kendaraan-kendaraan yang selama ini gunakan pelat nomor khusus, kami akan periksa di lapangan apakah memang ada STNK-nya atau pasang sendiri,” tegas Sambodo.
Selain fokus pelanggaran yang disebutkan di atas, kepolisian juga akan tetap menindak para pelanggar lalu lintas lainnya, seperti pelanggaran melawan arus, memasuki jalur transjakarta, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk keselamatan, hingga ganjil genap.
Sanksi penindakan
Dari 4 fokus utama penindakan pelanggaran lalu lintas, masing-masing tentu memiliki sanksi yang berbeda-beda. Berikut lengkapnya.
Penggunaan sirine dan lampu rotator
Pasal 287 Ayat 4
Sanksi: Kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pelat nomor kendaraan tidak sesuai
Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat 1 dan Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf a
Sanksi: Kurungan paling lama 2 (bulan) atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Knalpot bising
Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3
Sanksi: Kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Balapan liar
Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b
Sanksi: Kurungan paling lama 1 (satu tahun) atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Fokus lokasi penindakan
Dalam melakukan penindakan pada Operasi Zebra 2021, Kepolisian tidak hanya akan melakukan operasi pada titik-titik tertentu, namun akan bergerak secara mobile.
Ini bertujuan untuk memantau secara langsung pergerakan serta aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Ada beberapa kawasan yang akan jadi fokus utama patroli. Pada kawasan itu, nantinya kepolisian bersama petugas dari instansi lainnya, akan rutin melakukan patroli guna memastikan tak ada pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran protokol kesehatan.
“Jaksel misalnya Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, TB Simatupang, Jaktim di BKT, DI Panjaitan, Sutoyo, lalu Jakbar ada S. Parman, Roxy, Daan Mogot, Jakpus ada Gunung Sahari, dan lainnya,” beber Sambodo.
Terakhir Sambodo pun mengingatkan agar masyarakat selalu patuh terhadap protokol kesehatan dan aturan berkendara lalu lintas.
***
