Pabrik Honda Karawang Langgar Aturan PPKM Darurat, Karyawan Masuk 100 Persen
ยทwaktu baca 2 menit

Pabrik Honda Prospect Motor (HPM) di Karawang kena sidak dan disanksi lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto, Jumat (9/7).
"Hasil Sidak kemarin baru satu yang terbukti ada pelanggaran. Oh ya itu HPM yang kemarin sidak, ya, HPM Honda Prospect Motor," ucapnya.
Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo mengatakan, setiap hari Satgas Karawang akan melakukan inspeksi mendadak.
"Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan instansi terkait memahami apa arti dan tujuan PPKM Darurat. Ada satu dua instansi yang perlu diingatkan bahkan sampai didenda," kata Medi.
Berikut aturan yang ditabrak pabrik Honda
HPM dinilai melanggar Pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Medi yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Karawang menyebut, HPM terbukti tidak memiliki struktur Satgas Penanganan COVID-19 di internal.
"Tempat makan juga tidak memenuhi protokol kesehatan. Ada 96 kursi untuk makan, tapi tidak diatur. Harusnya kan maksimal 30 sampai 40 orang," tuturnya.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menambahkan, HPM juga terbukti masih melaksanakan proses produksi sampai 100 persen dengan alasan kejar target.
"Padahal harusnya 50 persen. Ini malah karyawan 100 persen masuk. Ditambah mereka tidak menyediakan sarana antar jemput karyawan," kata Rama.
Saat dikonfirmasi, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM Yusak Billy membenarkan kejadian tersebut, termasuk kunjungan dari Pemda Kabupaten Karawang sebagai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di area industri, yang dilakukan Kamis (8/7).
"Dalam kunjungan tersebut kami telah menjelaskan penerapan protokol di perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Serta menerima arahan dan masukan dari tim audit yang bersifat membangun dalam rangka penyesuaian update peraturan PPKM darurat terbaru," katanya kepada kumparan, Jumat (9/7).
Saat ini Honda dan sejumlah pabrikan Jepang di Indonesia sedang memanfaatkan program diskon PPnBM 100 persen yang diperpanjang hingga Agustus. Relaksasi pajak ini membuat permintaan meningkat dan menuntut pabrikan mengamankan pasokan ke jaringan penjualan.
"Booking trend 5 hari pertama bulan Maret dibanding Februari periode yang sama meningkat 40 persen sampai 50 persen. Konsumen cenderung meningkat ke dealer kami," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy saat dihubungi kumparan, Minggu (7/3/2021).
Adapun, pabrik Honda di Karawang saat ini menangani produksi untuk Mobilio, HR-V, BR-V, CR-V, Brio, dan City Hatchback RS.
