Pajak Toyota Veloz di Malaysia Rp 466 Ribu, Indonesia Rp 4,6 Juta

10 September 2025 5:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
Pajak Toyota Veloz di Malaysia Rp 466 Ribu, Indonesia Rp 4,6 Juta
Besaran pajak Toyota Avanza di Indonesia jauh berbeda jika dibandingkan dengan Malaysia. #kumparanOTO
kumparanOTO
Toyota Veloz di Malaysia. Foto: dok. Toyota Malaysia
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Veloz di Malaysia. Foto: dok. Toyota Malaysia
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, sempat menyinggung pajak kendaraan bermotor di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia.
ADVERTISEMENT
”Pajak kendaraan di kita ini relatif sangat tinggi. Misal, Avanza yang dibuat di Indonesia, pajak tahunannya di sini bisa mendekati Rp 5 juta. Sementara, di negara tetangga yang impor dari kita, pajak tahunannya tidak sampai Rp 1 juta,” jelas kukuh di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, akhir Agustus lalu.
Coba mencari faktanya, kumparan menyitat informasi dari Kurnia Insurance Malaysia, instrumen pajak mobil di sana dikelompokkan menjadi dua tipe bodi kendaraan: saloon dan non-saloon. Kategori saloon terdiri dari sedan, hatchback, coupe, wagon, dan konvertibel.
Toyota Veloz di Malaysia. Foto: dok. Toyota Malaysia
Sementara, non-saloon mencakup tipe mobil MPV, SUV, dan truk pick up yang memiliki tarif dasar pajak lebih tinggi. Selain bentuk bodi, kapasitas mesin juga menjadi indikator utama klasifikasi besaran pajak kendaraan bermotor di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kelompok mobil saloon memiliki tarif dasar pajak mulai dari RM20,00 atau setara Rp 77.720 untuk mesin 1.000 cc ke bawah, hingga yang termahal RM2.130,00 yang setara dengan Rp 8,2 jutaan. Mulai dari 1.600 cc ke atas besaran pajaknya meningkat secara progresif.

Tarif dasar pajak kendaraan non-saloon di Semenanjung Malaysia:

Kemudian, kendaraan non-saloon dikenakan tarif dasar pajak lebih tinggi, mulai dari RM20 (Rp 77.720) sampai RM6.010,00 atau setara Rp 23,3 jutaan. Sama seperti sedan, kendaraan dengan cc lebih dari 1.600 cc besaran pajaknya meningkat secara progresif.
Mengambil contoh Toyota Veloz seharga RM95.000,00 yang setara Rp 368,8 juta dan memiliki bentuk bodi MPV, maka ia masuk ke dalam kelompok non-saloon. Soal mesinnya, Veloz di Malaysia mengadopsi unit berkapasitas 1.500 cc sama seperti di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sehingga, ia memiliki nominal pajak sebesar RM120,00 atau setara dengan Rp 466 ribuan per tahun untuk wilayah Semenanjung Malaysia. Bahkan, tarifnya bisa lebih rendah di kawasan lain, seperti di Malaysia Timur pajak Veloz hanya RM60,00 atau sekitar Rp 232 ribu.

Perhitungan pajak tahunan Toyota Veloz di Indonesia:

Dibandingkan dengan Indonesia, perhitungan pajaknya berbeda. Perhitungan pajak tahunan diawali dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berdasarkan laman NJKB Pemprov Jakarta, Toyota Veloz punya nilai NJKB Rp 223 juta. Artinya, total PKB Avanza sebesar Rp 2.676.000.
Belum berhenti di sana, pemilik mobil dikenakan opsen pajak pemerintah daerah sebesar 66 persen dari PKB, sehingga besarannya Rp 1.766.160. Adapun biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 dan biaya administrasi Rp 50.000. Alhasil, beban pajak untuk Toyota Avanza mencapai Rp 4.635.160 per tahun.
ADVERTISEMENT