Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bila berencana touring atau mengemudi di luar negeri, wajib hukumnya mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM ) Internasional atau International Driving Permit (IDP).
ADVERTISEMENT
Nah SIM Internasional ini beda dari SIM standar yang berlaku di dalam negeri. Dari segi bentuk dan alur pembuatan juga berbeda. Umumnya SIM biasa berbentuk kartu, sedangkan versi internasional berwujud kertas lipatan menyerupai buku.
Kemudian Mengacu Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pada pasal 51 ayat 1 diterangkan penerbitan SIM Internasional dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Korlantas atau Polda.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan bila sudah memilii SIM yang berlaku di Indonesia.
"SIM Internasional itu pembuatannya di Korlantas Polri terus nanti melampirkan SIM domestik, jadi harus punya dulu baru bisa ajukan SIM Internasional. Ketika di luar negeri sebenarnya SIM Internasional harus disertai SIM domestik," jelas Kompol Fahri kepada kumparan, Kamis (4/7).
Musababnya, pembuatan SIM Internasional terbilang singkat tidak harus menjalani pengetesan teori maupun uji praktik. Si pemohon hanya melampirkan berkas yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Adapun persyaratan penerbitan SIM Internasional meliput:
- SIM asli
- KTP asli
- Paspor asli
- Salinan SIM
- Salinan KTP
- Salinan Paspor
- Pas foto 4x6 (3 lembar/latar belakang biru)
- Materai Rp 6.000
- Untuk WNA siapkan Stay Permit Card (KITAP)
Lebih lanjut mengenai biaya penerbitannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM Internasional dikenai tarif Rp 250 ribu dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan.
Bicara alur pembuatannya, ambil dulu nomor antrian di Satpas Korlantas, setelah melengkapi semua persyaratan yang dibawa, kemudian isi formulir yang dibutuhkan untuk pengesahan, lalu serahkan kepada petugas ketika antrian Anda dipanggil.
Sesudahnya, bayar sejumlah uang sesuai besaran yang telah disebutkan tadi di kasir administrasi. Lalu, si pemohon akan menjalani pendaftaran sidik jari dan foto, baru kemudian SIM diberikan bersamaan dengan buku pedoman regulasi berkendara.
ADVERTISEMENT
Tambah Fahri, kalau semua persyaratan lengkap, penerbitannya dapat dilakukan dalam waktu sehari. "Tentunya bisa, setelah pendaftaran, identifikasi, verifikasi, sidik jari, kemudian foto seperti pembuatan SIM biasa, terus baru diproduksi, selesai," katanya.
Sebagai catatan, SIM Internasional ini punya masa berlaku tiga tahun. Kemudian, tidak semua negara menerima legalitas SIM Internasional ini.
"Hanya diberlakukan di beberapa negara yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa --hasil kesepakatan Annexe 7 mengenai bentuk SIM Internasional dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968--," tuntas Fahri.