Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM punya masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Selebihnya, masa berlaku bisa diperpanjang dengan periode waktu yang sama.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Perlu diingat, pemilik SIM wajib memperpanjang paling lambat sehari sebelum masa berlakunya habis. Tidak ada toleransi berupa masa tenggang pasca masa berlaku SIM habis.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengingatkan, agar masyarakat teliti dan mengecek lagi masa berlaku SIM yang dimiliki.
"Aturannya sebelum masa berlaku habis wajib diperpanjang, karena jika sudah lewat masa berlakunya, harus buat baru dengan mengikuti prosedur pembuatan seperti awal," kata Kompol Fahri saat dihubungi kumparan, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
Pengecualian
Jelasnya lagi, masa tenggang atau toleransi sebenarnya masih diberlakukan. Hanya saja sifatnya pada momentum tertentu yang membuat masyarakat tidak bisa memperpanjang SIM pada waktu tersebut.
"Masa tenggang itu pada kurun waktu tertentu, misalnya saat Lebaran kemarin Satpasnya tutup, jadi masyarakat tidak bisa memperpanjang waktu libur, makanya ditambah tenggat waktu tertentu," tambahnya.
Meskipun masyarakat memperpanjang 'usia' SIM yang lewat masa berlakunya, tapi masih dalam waktu tenggang yang ditentukan, maka tarifnya tetap mengacu pada besaran penerbitan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.
Sedangkan waktu tenggang yang dimaksud akan diinformasikan terlebih dulu sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. "Pasti akan ada pemberitahuan dan bersifat nasional, karena ada kebijakan yang sifatnya nasional, seperti Lebaran tadi," jelas Kompol Fahri.
ADVERTISEMENT
Tarif perpanjangan SIM
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang masa berlaku SIM meliputi:
- SIM A Rp 80.000
- SIM BI Rp 80.000
- SIM BII Rp 75.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
Adapun persyaratan administrasi perpanjangan SIM berdasarkan pasal 28 tentang Perpanjangan SIM meliputi:
-Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
-KTP asli bagi WNI dan dokumen keimigrasian bagi WNA
-SIM lama
-Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
-Surat keterangan kesehatan mata
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan pada Satpas tempat penerbitan, atau pada layanan keliling.