Pejabat Eselon 1 dan 2 Dapat Mobil Listrik

27 Januari 2020 15:59 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat menjajal armada GrabCar Elektrik, Hyundai Ioniq, di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/1). Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat menjajal armada GrabCar Elektrik, Hyundai Ioniq, di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/1). Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan akan membeli 100 unit mobil listrik untuk operasional kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyebut langkah ini bertujuan untuk mendorong penyerapan populasi kendaraan listrik di Indonesia yang masih di bawah 5 persen.
ADVERTISEMENT
"Kita belum menetapkan (modelnya), saya berencana memesan ada 100 mobil. Tapi Pak Bahlil (Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal) sudah bersedia bersama-sama menjadi 110 unit. Rencananya akan digunakan untuk pejabat eselon 1 dan eselon 2," kata Budi Karya Sumadi usai peluncuran GrabCar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/1).
Grab Indonesia mengoperasionalkan 20 unit armada GrabCar Elektrik, Hyundai Ioniq. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Untuk mendukung wacana tersebut, Budi menyebut, akan berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menyediakan stasiun pengisian daya sehingga jaraknya terjangkau.
"PLN sudah bersedia menyediakan charger-charger di banyak tempat. Jadi saya pikir ini satu langkah yang bagus, tapi ini kendaran baru jadi kita berlakukan juga insentif pajak dari Kementerian Keuangan," ujarnya
Mobil listrik dipamerkan di SPBU Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Sementara untuk memperbanyak volume kendaraan listrik di Indonesia, tahap awal pihaknya akan mulai mengoptimalkan volume armada transportasi massal listrik berbasis listrik. Untuk menekan harga kendaraan listrik yang masih mahal, investasi Hyundai untuk memproduksi mobil listrik pada 2021 bisa menjadi solusi.
ADVERTISEMENT
Pemberian Insentif
Grab Indonesia mengoperasionalkan 20 unit armada GrabCar Elektrik, Hyundai Ioniq. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merealisasikan pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan berbasis listrik roda dua dan empat.
Di tingkat regulator, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan juga akan memberikan kemudahan berupa insentif bersama instansi terkait soal kendaraan listrik.
"Insentif dari beberapa pihak, dari kami (Kemenhub) memberikan perizinan seperti uji tipe dengan cepat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan perizinan investasi dengan cepat. Kemenkeu mungkin memberikan yang berkaitan dengan insentif pajak," jelasnya.
Grab Indonesia mengoperasionalkan 20 unit armada GrabCar Elektrik. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Budi juga menyebutkan tiga langkah yang bisa mendukung percepatan penerapan kendaraan listrik di Indonesia, yaitu:
1. Memanfaatkan industri dalam negeri untuk memproduksi baterai-baterai kendaraan listrik dengan harga terjangkau.
2. Membangun charging station dengan jarak yang terjangkau sehingga masyarakat tertarik menggunakannya.
ADVERTISEMENT
3. Insentif harus diberikan, seperti pajak dari Kemenkeu; Kemenhub berupa insentif uji tipe dan insentif investasi dari BKPM.
"Grab (yang memiliki GrabCar Elektrik) juga harus memberikan insentif, karena pasti ada perbedaan tarif antara yang listrik dan yang tidak (kendaraan konvensional). Saya yakin tahap awal ini Grab akan memberikan semacam subsidi, pasti ini akan berjalan dengan baik," tutupnya.