Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan berbasis listrik akan memiliki warna yang berbeda. Ya, motor atau mobil listrik murni akan memiliki identitas baru nantinya.
ADVERTISEMENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra menjelaskan, TNKB kendaraan listrik akan menggunakan tambahan warna biru.
"Polri memberikan penandaan pada TNKB Kendaraan Berbasis Listrik berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukannya," ujar Halim saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Ia menambahkan, aturan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, dan regulasinya tetap berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pembahasan sudah dilakukan dengan FGD dan kajian telah dilakukan dengan tidak mengubah Perkap," pungkasnya.
Dalam lampiran konsep TNKB yang diterima kumparan, warna biru yang dimaksud disematkan pada bingkai bagian (bawah) angka masa berlaku. Sementara ukuran angka tetap sama, dan warnanya akan mengikuti huruf maupun angka di atasnya.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada lima gambar konsep TNKB yang dilampirkan sesuai Perkapolri Nomor 5 tahun 2012, yang terdiri dari hitam, kuning, putih, merah, dan hijau.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi pembedaan TNKB ini guna memudahkan identifikasi antara mobil lain yang bukan berbasis listrik.
"Makanya itu electric vehicle ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda, supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu, sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa," katanya saat ditemui di kawasan bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/1).