Pemotor, Ini Denda dan Bahaya Berteduh di Bawah JPO atau Flyover

13 Januari 2020 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalan Gatot Subroto ketika dilanda hujan, pengendara motor berteduh di bawah JPO. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Gatot Subroto ketika dilanda hujan, pengendara motor berteduh di bawah JPO. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jas hujan sudah seharusnya jadi perlengkapan buat pemotor, yang wajib dibawa, apalagi di tengah musim hujan seperti sekarang-sekarang ini.
ADVERTISEMENT
Namun buat mereka yang tak membawanya, biasanya memanfaatkan JPO (Jembatan Penyeberangan Orang), underpass, atau flyover untuk berteduh. Sayangnya, hal tersebut ternyata melanggar hukum dan aturan lalu lintas.
Menanggapi hal itu Kasubdit Gakkum, Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, meski tak tertera rambu secara spesifik, pada dasarnya semua badan jalan tidak boleh digunakan untuk parkir.
"Kita selalu bertindak preventif dan menghimbau kepada seluruh pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan JPO atau flyover untuk berteduh saat hujan. Saya yakin itu bukan tindakan yang disengaja, mungkin ada yang tidak bawa jas hujan dan terpaksa berhenti," kata Fahri kepada kumparan, beberapa waktu lalu.
Sejumlah pengendara motor berteduh di underpass saat hujan Foto: dok. Istimewa
Fahri melanjutkan, apabila teguran atau imbauan sampai berkali-kali tak direspons oleh pengendara sepeda motor, efek jera yang terpaksa harus diberikan adalah penindakan lewat denda.
ADVERTISEMENT
"Berhenti di bahu jalan seperti itu bukan hanya membahayakan diri sendiri tapi juga pengendara kendaraan lainnya. Gerak dan laju kendaraan juga pasti akan terhambat. Kita harapkan pemotor bisa lebih siap menghadapi hujan seperti ini," katanya.
Larangan berhenti sembarangan tertuang pada UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya pada pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
Adapun untuk ketentuan pidana terkait pelanggaran marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
ADVERTISEMENT
Empati rendah
Suasana Jalan Gatot Subroto ketika dilanda hujan, pengendara berteduh di bawah JPO. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Instruktur keselamatan berkendara yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), JusriPulubuhu mengatakan, berteduh di bawah JPO, underpass, atau flyover adalah contoh pengendara yang punya empati rendah.
"Ini adalah budaya klasik yang salah dan sering kali dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Mereka yang melakukan (berteduh di JPO) tak memikirkan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," kata Jusri saat dihubungi, Jumat (10/1).
Petugas, lanjut Jusri, tak bisa setiap saat ada untuk menegur atau memberikan peringatan. Saran dia, agar budaya positif berlalu lintas bisa tumbuh harus dimulai dari diri sendiri.
"Perlu diingat juga, dari berteduh yang salah ini akan memunculkan masalah baru seperti konflik verbal antara pengendara yan lain. Ingat, ada keluarga yang menunggu di rumah," imbuhnya.
ADVERTISEMENT