Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pemotor Tak Sengaja Masuk Jalan Tol, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan
13 Juni 2021 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepolisian yang mendapati para pelanggar langsung menindaknya sesuai aturan yang berlaku. Landasannya mengacu Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dendanya pidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Biang keladinya ujar Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady, karena mereka lalai menggunakan layanan Google Maps.
Para pelanggar tidak mengubah jenis moda transportasi dari mobil ke motor, makanya tetap diarahkan masuk jalan tol agar lebih cepat.
"Padahal ada pilihan apakah rute tempuh yang akan dituju menggunakan kendaraan roda dua atau empat dan seterusnya, kemudian pilih kolom sesuai kendaraannya, yang pilihnya roda empat Google Maps akan mengarahkan masuk tol," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (11/6).
ADVERTISEMENT
Apabila pemotor terlanjur masuk jalan tol, harus ngapain?
Pertanyaan ini mungkin timbul apabila pemotor mulai sadar bahwa jalur yang dilaluinya berubah. Tak lagi ada motor yang melintas. Kemudian laju kendaraannya cenderung cepat.
Maka dari itu Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Bagus Cahya menjelaskan, tak perlu panik. Hal yang harus dilakukan pertama kali adalah langsung menepi.
"Sense pengendara saat tidak ada kendaraan motor harus curiga, sebaiknya segera berhenti di bahu jalan. Jangan berputar, tetap di situ karena membahayakan," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
"Lalu bisa menghubungi 14080 meminta bantuan supaya nanti teman-teman dari Jasamarga bisa mengawal keluar sampai pintu tol terdekat," sambungnya.
Bambang mengamini anjuran Bagus. Langsung berhenti di bahu jalan, jangan lawan arus, dan segera lapor keberadaan spesifik berikut lokasi kilometer beserta ruas tol, untuk ditindak lanjuti. Bila lawan arus, maka kesalahannya bertambah.
ADVERTISEMENT
Sebab pada dasarnya mengacu Pasal UULLAJ 106 Ayat 4, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
"Jangan berbalik arah dan melawan arus, justru akan membahayakan pengguna tol . Konsekuensinya diserahkan kepada kami, karena masuknya melanggar rambu lalu lintas," jelasnya.