Pengamat: Nekat Terobos Rombongan Presiden Bisa Ditembak

30 Maret 2023 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video pemotor yang memotong rombongan Presiden Jokowi. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video pemotor yang memotong rombongan Presiden Jokowi. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Viral video yang menunjukkan pemotor nekat memotong iring-iringan kendaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat melakukan kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu sore (29/3).
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, rombongan Presiden Jokowi tengah melintas di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar. Tiba-tiba, seorang pemotor tanpa mengenakan helm berani memotong jalur mobil Jokowi.
Aksi menyeberang jalannya pun dibarengi dengan menggeber-geber knalpot brong motornya. Bahkan, hampir terjadi tabrakan dengan mobil Jokowi. Paspampres yang berada di belakang Jokowi pun sempat kaget.
Rombongan Presiden Joko Widodo tiba di lokasi akad nikah adik Jokowi, Idayati, di Gedung Graha Saba Buana, Solo, Kamis (26/5/2022). Foto: Polresta Solo
Instruktur keselamatan berkendara yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu menyoroti hal ini. Aksi tersebut bukan untuk ditiru sebab ada dasar hukum yang mengatur.
“Ini ada aturan hukumnya, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134. Rombongan presiden dan tamu negara juga punya aturan khusus lain terkait pengamanan baik dari Paspampresnya maupun PP 59 Tahun 2013 tentang pengamanan presiden hingga tamu negara,” katanya saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Rombongan Presiden Jokowi saat tiba di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Dalam aturan tersebut, pengamanan didefinisikan sebagai segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan presiden dan wakil presiden.
Itu juga berlaku untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
“Memotong seperti itu, bisa mengganggu, menghambat, atau menggagalkan pengamanan presiden, kalau di aturannya atau SOP (Standar Operasional Prosedur), itu bisa dilumpuhkan atau bahkan ditembak di tempat karena membahayakan,” ujarnya.
paspampres mengawal Presiden Joko Widodo di KM 82 saat kunjungan kerja menuju Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (5/1). Foto: Dok. Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pelumpuhan bisa dilakukan oleh pihak polisi, Komando Resor Militer yang ikut dalam pengawalan, maupun Paspampres secara langsung. Sebab, ini berkaitan dengan pengamanan pimpinan negara.
ADVERTISEMENT
“Buat kita, hati-hati kalau bertemu dengan konvoi atau iring-iringan presiden dan wakil presiden. Lebih baik mengalah. Sebab, kalau melakukan gerakan tiba-tiba, atau terlalu mepet, pasukan pengamanan bisa melakukan tindakan pelumpuhan,” pungkasnya.