Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengemudi Bus Diminta Acuhkan Permintaan Bunyikan Klakson Telolet
27 Maret 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan,” tulis siaran resmi Ditjen Hubdat di laman resminya.
Imbauan ini demi mencegah terulangnya kembali peristiwa nahas yang menimpa bocah di Pelabuhan Merak, Banten belum lama ini. Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan saat pengujian kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar.
Dirinya juga menambahkan setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” jelas Danto.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Danto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah tersebut.
“Perlu kolaborasi kerja sama antara pihak Kepolisian, orang tua, dan tokoh masyarakat atau pemuda untuk memberikan edukasi. Bahwa apa yang dilakukan sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Adanya fenomena anak-anak berkumpul di jalan meminta klakson telolet dibunyikan sebenarnya tidak perlu dilayani,” urai Budiyanto kepada kumparan.
Selain itu, Budiyanto mengungkapkan, membunyikan klakson telolet termasuk pelanggaran lalu lintas karena dianggap mengganggu keselamatan berlalu lintas. Aturannya tertuang pada Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Polisi bakal siapkan aturan untuk tindak bus dengan klakson telolet
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, kepolisian telah melakukan evaluasi dan menerbitkan aturan yang akan dipakai sebagai acuan terkini untuk menindak bus-bus yang memakai klakson telolet.
“Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon, kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST, Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan,” ujar Slamet kepada wartawan di DPR pekan lalu.
Melalui telegram itu, pelanggarnya akan dijerat dengan aturan yang ada pada ketentuan penggunaan knalpot brong yakni Surat Telegram Kapolri ST/1045/V/HUK.6.2./2021.
ADVERTISEMENT
“Karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Gitu ya. Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya,” imbuhnya.
***