Pengemudi Catat, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak Operasi Patuh Jaya 2021
·waktu baca 2 menit

Operasi Patuh Jaya 2021 per hari ini 20 September 2021, mulai digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ). Pelaksanaannya akan berlangsung sampai 3 Oktober 2021.
Demikian seperti disampaikan Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada kumparan Minggu (19/9).
Tujuan digelarnya operasi ini, tak cuma untuk meningkatkan disiplin masyarakat soal tertib berlalu lintas, tapi juga terkait protokol kesehatan.
"Selain itu ini juga untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap,” jelas Sambodo.
Pelanggaran yang akan ditindak
Sambodo mengungkapkan, dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini pihaknya berfokus pada 4 sasaran penindakan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran PPKM atau protokol kesehatan, hingga pelanggaran lalu lintas.
“Fokus utama penindakan pada segala kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran COVID-19, lalu masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas,” beber Sambodo.
Sementara terkait dengan detail pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak, Sambodo enggan merincinya. Pastinya, Ditlantas PMJ akan menindak segala jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari ringan sampai berat.
“Iya pasti tetap (kami tindak), tapi tidak ada razia,” tambah Sambodo.
Bila mengacu pada Operasi Patuh Jaya 2020 lalu, bisa jadi petugas kepolisian juga akan fokus pada penindakan pelanggaran sebagai berikut:
- Tidak menggunakan helm - Knalpot bising - Menggunakan lampu rotator dan strobo - Pelat nomor palsu - Melawan arus - Menerobos lampu lalu lintas - Tidak memiliki SIM dan STNK - dll.
Titik lokasi penjagaan
Menyoal titik lokasi penjagaan tak ada informasi lebih detail. Namun Sambodo menginstruksikan jajarannya, untuk melakukan penjagaan di beberapa wilayah.
Khususnya yang dinilai berpotensi menjadi tempat rawan kemacetan, rawan kecelakaan lalu lintas, serta rawan kerumunan masyarakat.
