Pengemudi, Ini Beda Pengetatan dan Pelarangan Mudik

2 Mei 2021 9:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah melarang adanya aktivitas mudik pada Lebaran tahun ini. Alasannya untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Beleidnya yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Namun berselang dua pekan pasca aturan tersebut ditetapkan, atau pada 21 April 2021, Satgas menerbitkan versi addendum dari regulasi tersebut.
Yang isinya mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik.
Ya pasalnya masih ada sekelompok masyarakat, yang memanfaatkan celah pada H-7 dan H+7 peniadaan atau larangan mudik Lebaran 2021.
Lalu apa bedanya peniadaan atau larangan mudik, dengan pengetatan PPDN?

Waktu penerapan

Peniadaan atau pelarangan mudik: - Berlaku pada 6 - 17 Mei 2021. Artinya kurang lebih pada H-7 atau 7 hari sebelum Lebaran, dan H+5 atau 5 hari setelah Lebaran.
ADVERTISEMENT
Pengetatan mudik: - Fase pertama, berlaku pada 22 April - 5 Mei 2021 atau H-14 masa pelarangan mudik. - Fase kedua, berlaku pada 18 - 24 Mei 2021 atau H+7 masa pelarangan mudik.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Protokol pengendalian

Peniadaan atau pelarangan mudik:
- Ada titik-titik penyekatan ketat - Pengecualian untuk kendaraan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Yaitu bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, hamil dan persalinan. - Syarat pelaku perjalanan mendesak harus ada SIKM dengan ketentuan.
a. ASN, ada lampiran surat izin tertulis ditandatangani pejabat setingkat Eselon II. b. Pegawai swasta, ada lampiran surat izin tertulis ditandatangani pimpinan. c. Pekerja sektor informal, ada lampiran surat izin tertulis ditandatangani Kepala Desa atau lurah d. Masyarakat umum nonpekerja ada lampiran surat izin tertulis ditandatangani Kepala Desa atau Lurah.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pengetatan mudik:
ADVERTISEMENT
- Hanya cukup melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, atau - Melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan - Mengisi e-HAC Indonesia - Anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR, antigen atau GeNose C1

Sanksi

Peniadaan atau pelarangan mudik:
- Putar balik - Pidana dan denda, dikenakan Pasal 303 dan 308 UU LLAJ dan - Kendaraan disita - Izin travel dicabut, berlaku untuk travel gelap
Pengetatan mudik:
- Bila tak memenuhi persyaratan, bisa tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan