Pengendara, Ini Tips Hadapi Pesepeda yang Makin Banyak di Jalan Raya

15 Juni 2020 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sepeda kini mulai jadi alternatif transportasi mobilitas masyarakat, di tengah masa new normal pandemi Corona. Keberadaanya di jalan raya menjadi semakin banyak.
ADVERTISEMENT
Ini yang kemudian harus disadari, oleh pengendara mobil atau sepeda motor. Ada etika dan tips yang harus diketahui, supaya nantinya tak timbul konflik apalagi berujung kecelakaan.
Mengingat pesepeda belum punya jalur khusus, masih satu aspal dengan kendaraan bermotor, dan hanya dipisahkan garis cat. Jadi potensi bersinggungan masih sangat besar.
"Toleransi dengan sesama pengguna jalan menjadi kunci keselamatan. Prioritas nomor 1 adalah mereka pesepeda," tutur Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana kepada kumparan, Minggu (14/6).
Ilustrasi jalur sepeda. Foto: Paxabay
Nah buat pengendara, berikut tips dan etika menghadapi pesepeda di jalan raya.
1. Selalu mengalah untuk memberi ruang bagi pesepeda, mereka lebih lelah secara fisik, sehingga kadang memakan badan jalan, juga kadang lupa memberi sign dalam berbelok.
ADVERTISEMENT
2. Jangan ragu untuk membunyikan klakson jauh-jauh, sehingga mereka sadar kembali ke jalurnya.
"Memang sebaiknya ada aturan di jalan raya supaya kecelakaan dapat dihindari," tuturnya.
3. Bagi pesepeda wajib berjalan di lajurnya, apabila tidak ada sebaiknya di lajur kiri (paling lambat).
Kondisi sepeda yang ditabrak mobil di Jalan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
"Tetapi karena fasilitas buat mereka belum lengkap, seringkali pesepeda lupa. Ini harus dipahami pengendara," kata Sony.
4. Budayakan saling toleransi dan mengalah, karena kecelakaan dengan pesepeda kerap terjadi di persimpangan, karena kendaraan bermotor tak mau mengalah.
5. Hindari konflik dengan pesepeda di jalan lurus, yang disebabkan pengguna kendaraan bermotor tidak terima lajurnya diambil.
"Bukan siapa yang kuat dia menang atau siap duluan dia benar, tp toleransi dalam memberikan ruang bagi pesepeda," ucapnya.
Pesepeda melintas di Jalan Tol Akses Tanjung Priok Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dasar hukum prioritas pesepeda

Sesungguhnya, dalam amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat 2 tertulis, pengemudi mobil dan motor wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
ADVERTISEMENT
Nah bila ada yang melanggar, pada pasal 284 disebutkan akan mendapat ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pemerintah juga wajib memberikan kemudahan berlalu lintas kepada pesepeda. Berikut detail bunyi pasalnya pada UU LLAJ.
Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
===
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.