Pengusaha Rental Mobil Perketat Syarat Sewa Imbas Insiden Pati

12 Juni 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil bewarna putih yang jadi sasaran amuk massa main hakim sendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bewarna putih yang jadi sasaran amuk massa main hakim sendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN (51), PC (37), dan AG (35) dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini bermula saat korban bersama ketiga temannya hendak mengambil mobil mereka yang hilang. Mobil tersebut mereka temukan berdasarkan pelacakan GPS, terparkir di halaman rumah tersangka AG di Sukolilo, Pati.
Korban kemudian membawa mobil tersebut, tapi nahas ia justru diteriaki maling oleh warga. Keempat orang itu pun dihajar oleh warga desa yang kalap, dan Burhanis akhirnya tewas. Sementara ketiga temannya mengalami luka parah dan masih mendapat perawatan di RS Soewondo Pati.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum Buser Rentcar Nasional (BRN) Sulaiman Zuhri ST ikut prihatin atas peristiwa di Pati. Sebelum adanya kejadian main hakim sendiri seluruh anggota BRN telah menerapkan aturan yang ketat sebelum menyewa kendaraan.
“Kalau kami di Buser Rentcar Nasional, orang kalau mau nyewa itu ada kuesioner yang harus diisi. Contoh misalnya melampirkan KTP, SIM, terus kartu keluarga, PBB, serta media sosial yang digunakan. Nanti kami lihat di media sosialnya, sesuai enggak ini pekerjaan sama media sosialnya. Terus banyak hal-hal yang harus kami survei dan kalau memungkinkan kami survei ke rumahnya,” buka Sulaiman saat dihubungi kumparan, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi rental mobil di Jakarta Foto: Elsa Toruan/kumparan
“Jadi kami (BRN) tidak sembarangan kasih, kecuali pakai sopir, atau lepas kunci. Kalau itu kami langsung kasih tapi tetap dengan melampirkan persyaratan dokumen dan kuesioner tadi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, BRN merupakan persatuan pengusaha rental se-Indonesia dan sudah memiliki anggota di seluruh provinsi. Sulaiman bilang sudah ada sekitar 2.200 anggota dari Sabang sampai Merauke.
Lebih lanjut, Sulaiman juga tidak memblokir wilayah Pati ataupun daerah lain setelah ada kejadian ini. Namun, Sulaiman akan lebih ketat dan lebih detail dalam menyeleksi konsumen, serta tetap menerapkan prosedur standar bagi yang akan menyewa kendaraan.
“Kami tidak mengenali istilah itu (blokir wilayah tertentu), cuma melihat profil dari si konsumen tersebut. Karena misalnya konsumen memang pegawai negeri atau apa yang bertugas ke daerah Pati, lagi jalan atau apa ya kan, enggak mungkin kami tolak kan gitu memang dia tugasnya mau ke sana,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Yang penting kita pendekatan SOP saja. Jadi jangan longgar ke konsumen harus tetap terapkan syarat dan SOP yang ada,” tuntasnya.