Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ternyata, ada perbedaan sanksi untuk pengemudi yang tidak bisa menunjukkan atau membawa SIM dengan yang tidak memiliki SIM sama sekali. Terutama bagi yang tidak memiliki SIM, sanksi dan dendanya jauh lebih besar.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, perbedaan tersebut menyangkut dua pokok permasalahan yang berbeda.
“Mengapa tidak memiliki SIM dendanya lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak dapat menunjukkan atau tidak membawanya? Tidak memiliki SIM secara legitimasi belum memiliki kompetisi sehingga bila mengemudikan kendaraan bermotor potensi kecelakaan lebih tinggi,” kata Budiyanto saat dihubungi kumparan.
Sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukkan atau tidak membawa SIM, sambungnya, dianggap telah memiliki kompetensi mengemudi hanya saja mungkin lupa atau tidak ingat untuk membawanya sehingga sanksinya lebih ringan.
ADVERTISEMENT
Mengenai ketentuannya tertulis dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281 dengan detail sebagai berikut.
Sementara bagi yang tidak dapat menunjukkan SIM saat ditindak baik karena tertinggal atau semacamnya, tetap dikenakan Pasal 288 Ayat 2 yang tertulis.
Lantas, bagaimana bagi seorang pengemudi yang memiliki SIM dan tidak membawanya saat kena tilang atau terjaring razia, meminta kerabat atau temannya untuk membawa SIM asli ke tempat tilang atau razia tersebut?
ADVERTISEMENT
“Namanya pelanggaran adalah saat ditemukan atau didapatkan pelanggaran saat itu juga. Sehingga SIM harus melekat (dibawa) pada setiap pengemudi. Semua untuk melatih disiplin, dibawa saja SIM aslinya saat sidang,” pungkas Budiyanto.
***