Per 1 Juli 2025, SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Negara ASEAN

15 Juni 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lalu lintas kendaraan di Malaysia. Foto: media.malaymail.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lalu lintas kendaraan di Malaysia. Foto: media.malaymail.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM nantinya bakal bisa wira-wiri mengemudi kendaraan di negara-negara ASEAN. Ini diungkapkan oleh Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo.
ADVERTISEMENT
"Ya betul, makanya kita buat format SIM ada gambar kendaraan sesuai dengan peruntukkan SIM-nya," buka Heru dihubungi kumparan, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, melalui laman resmi humas Polri, SIM Indonesia dinyatakan berlaku di negara anggota ASEAN meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia mulai 1 Juni 2025.
Artinya penerapannya dilakukan setelah Korlantas Polri mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP pada awal tahun depan. Sesuai dengan pernyataan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Daerah Dang Wangi melakukan blokade jalan di Jalan Tun Azlan Shah Kuala Lumpur, Selasa (1/6). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
"Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan," ujar Yusri kepada kumparan belum lama ini.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Sekaligus sebagai integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.
ADVERTISEMENT
Diakuinya SIM Indonesia untuk semua negara ASEAN terdapat beberapa catatan. Pertama, Yusri berharap setelah tanggal 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Pengakuan SIM Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Salah satu mobil listrik yang beredar di jalanan Thailand. (MG 5 EV) Foto: Sena Pratama/kumparan
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Kemudian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.
ADVERTISEMENT
Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Adanya kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
"Betul, untuk tujuan negara ASEAN tidak perlu SIM Internasional lagi," tambah Heru.

Format desain baru SIM Indonesia

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Sejalan dengan rencana tersebut, Korlantas Polri telah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya adalah dengan merancang desain SIM baru agar dapat dipahami oleh pihak kepolisian negara ASEAN lainnya.
Meski diungkapkan mulai tahun depan, Polri ternyata sudah akan mulai mencoba menerbitkan desain SIM baru paling cepat bulan Juli nanti. Penerapannya disebut akan diawali di pulau Jawa, kemudian menyusul daerah lainnya.
ADVERTISEMENT
"Benar, namun tidak serentak seluruh indonesia, rencana akan dilakukan uji coba secara bertahap mulai Juli di beberapa Satpas di Indonesia terlebih dahulu. Saat ini sistem sedang disiapkan di beberapa Satpas terutama di pulau Jawa," terang Heru.
Nantinya, Korlantas Polri akan menambahkan gambar kendaraan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki. Adanya ilustrasi berupa wujud kendaraan diharapkan mampu mengatasi keterbatasan pemahaman bahasa oleh polisi masing-masing negara ASEAN.
"Gambar mobil dan motor pada SIM ini terkait pemberlakuan SIM Nasional antar negara di Asean, sedangkan penggolongan SIM antara satu negara dan yang lain di ASEAN belum tentu sama," pungkas Heru.
***