Polda Metro Akan Tindak Kendaraan yang Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan

10 Mei 2025 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai. Foto: Satlantas Belitung-Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai. Foto: Satlantas Belitung-Instagram
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yan sesuai dengan aturan yang berlaku. Giat tersebut bakal digelar dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani lewat keterangan resminya.
Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara yang nekat tidak menerapkan aturan penggunaan pelat nomor. Pasalnya hal tersebut membuat penindakan tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcment) tidak berjalan optimal.
“Saya ingin mengingatkan kembali terkait penggunaan pelat nomor, fenomana ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di bagian depan, tidak pada tempatnya, ditutupi dengan lakban, pelat nomor ditutupi dengan barang-barang yang membuat pelat tidak terbaca, dicoret-coret, kemudian ditutupi mika, sehingga tidak terbaca,” jelas Ojo disitat, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut aturan terkait pemasangan pelat nomor sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 68 yang berbunyi pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi tidak pasang pelat nomor. Foto: Shutterstock
Lalu, pada aturan yang sama Pasal 68 ayat 1 menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).
“Lewat kesempatan ini aya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran. Sebelumnya saya juga sudah menyampaikan jenis-jenis pelanggaran yang terkait pemasangan pelat nomor,”
Ojo juga menegaskan, penindakan terkait pelat nomor tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Nantinya operasi tersebut akan menyasar pengendara yang tidak melengkapi pelat nomor kendaraannya.
Ilustrasi pelat nomor. Foto: Shutterstock
"Untuk kali ini saya sampaikan, dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, terutama menggunakan pelat nomor tidak standar terbitan dari Polri. Pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya baik di bagian depan maupun belakang, ada yang dipasang di sisi kiri dan kanan" tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian untuk mobil misalnya pelat nomor ditaruh di dasbor, tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain. Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh pengendara di jalan bahwa penggunaan pelat nomor itu sangat vital," tuntasnya.